SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 74,3 miliar. Penerimaan cukai tembakau tersebut, menjadi terbesar urutan ke enam di Jawa Timur setelah Kabupaten Jember sebesar Rp 87,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, alokasi APBN 2025 untuk DBHCHT di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 122 miliar.
“Bojonegoro sudah menerima sebanyak empat periode atau empat kali transfer, untuk bagi hasil cukai tembakau,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Rinciannya periode Februari Bojonegoro menerima Rp 11,9 miliar, pada periode April dan Juni besarannya sama sebesar Rp 17,9 miliar, sedangkan di Agustus kemarin menerima Rp 23,9 miliar. Totalnya mencapai Rp 74,3 miliar.
“Dan masih memiliki sisa sekitar Rp 47,9 miliar. Namun sisa dana tersebut bakal bertambah, karena DBHCHT diprediksi bakal melampaui target Rp 122 miliar,” kata Teguh Ratno.
Penerimaan cukai tembakau tersebut, menempati urutan ke enam di Jawa Timur setelah setelah Kabupaten Jember sebesar Rp 87,9 miliar. Sedangkan di peringkat pertama adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 594 miliar.
Dia menyampaikan, KPPN hanya bertugas menyalurkan anggaran tersebut ke daerah, yakni Pemkab Bojonegoro. Namun untuk peruntukan DBHCHT itu, di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis masing-masing.
“Tugas kami hanya menyalurkan, selebihnya di OPD teknis,” jelasnya.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menganggarkan sebesar Rp 34,1 miliar untuk bansos yang bersumber dari DBHCHT tersebut. Namun, data penerima manfaat seperti buruh rokok dan petani tembakau saat ini masih proses verifikasi. Pencairan rencananya dilakukan pada Oktober 2025.(jk)




