SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan kembali menerima Dana bagi hasil (DBH) pajak cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 sebesar Rp 23,9 miliar. Sedangkan jumlah yang sudah disalurkan sebanyak Rp 98,3 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, alokasi DBH pajak CHT untuk Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 sebesar Rp 122,3 miliar. Realisasi penyaluran telah mencapai 80,40 persen atau sebesar Rp 98,3 miliar yang disalurkan sebanyak enam kali.
“Dari penyaluran Rp 98,3 miliar tersebut masih terdapat sisa sekitar Rp 23,9 miliar di tahun ini,” kata Teguh, Minggu (16/11/2025).
Dia merinci penyaluran DBH pajak CHT pertama dilakukan pada 24 Februari 2025 sekitar Rp 11,9 miliar. Kemudian, disalurkan kembali Rp 17,9 miliar pada 24 April 2025; Rp 17,9 miliar pada 23 Juni 2025; Rp 2,4 miliar pada 15 Agustus 2025; Rp 23,9 miliar pada 29 Agustus 2025; dan penyaluran Rp 23,9 miliar dilakukan pada 31 Oktober 2025.
“Meski pemerintah pusat sudah melakukan penyaluran sebanyak enam kali, nantinya Bojonegoro bakal menerima transfer kembali. Namun untuk kapan pastinya kami belum mengetahui,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, DBH pajak CHT digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial hingga sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
“Termasuk pemberantasan barang kena cukai illegal, dan kegiatan lainnya,” terangnya.(jk)





