SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bakal membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi lingkungan hidup. Naskah akademik (NA) raperda tersebut sudah proses penyusunan, namun pengesahannya masih lama karena saat ini fokus menyelesaikan raperda dana abadi pendidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Anie Susanti Hartoyo mengatakan, persyaratan raperda dana abadi pendidikan masih belum selesai.
“KUA PPAS APBD 2026 belum ditetapkan, karena itu menjadi syarat yang harus dipenuhi Pemkab Bojonegoro,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih fokus menyelesaikan sejumlah persyaratan yang belum lengkap. Proses pengesahan raperda dana abadi pendidikan masih panjang, kemungkinan tahun 2026 mendatang baru disahkan.
Sedangkan, pembentukan raperda dana abadi lingkungan hidup dari Kampus UGM Yogyakarta sudah menyusun naskah akademiknya. Namun proses pembentukan raperda ini masih lama, menunggu raperda dana abadi pendidikan disahkan terlebih dahulu.
“Raperda dana abadi lingkungan hidup sudah pasti, namun raperda dana abadi juga belum disahkan,” kata Ani sapaan akrabnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, pembentukan raperda dana abadi lingkungan hidup tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Jika secara finansial Kabupaten Bojonegoro mampu, rencana raperda tersebut bakal terealisasi. Namun saat ini masih fokus raperda pendidikan ayng sudah diusulkan,” kata politisi Fraksi PAN tersebut.(jk)





