SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur telah meneruskan tujuh tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Penyampaian tuntutan dalam Demo yang digelar di DPRD Bojonegoro, Kamis (4/9/2025), itu telah dikirim melalui Kantor Pos Bojonegoro.
Ketua PC PMII Bojonegoro, Moh Bahrul Hikam mengapresiasi pimpinan legislatif di Bojonegoro telah meneruskan tujuh poin tuntutan aksi ke DPR RI. Langkah ini menunjukkan itikad baik DPRD Bojonegoro mendengarkan suara rakyat, khususnya aspirasi mahasiswa.
“Sebab yang kami sampaikan bukanlah kepentingan kelompok, melainkan suara rakyat yang harus diperjuangkan secara serius di tingkat nasional,” katanya, Jumat (5//9/2025).
Hikam mengatakan, PMII Bojonegoro hari ini telah menerima bukti pengiriman tuntutan ke DPR RI dari DPRD Bojonegoro. PMII berharap DPR RI tidak hanya menerima secara administratif, tetapi benar-benar menindaklanjuti substansi tuntutan.
“Itu demi tegaknya keadilan sosial, keberpihakan pada rakyat kecil, serta terciptanya kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan bangsa,” ungkapnya.
Hikam menegaskan, PMII Bojonegoro tidak berangkat dari ruang yang kosong. Karena itu akan terus mengawal dan memastikan bahwa perjuangan ini tidak berhenti hanya di meja birokrasi, tetapi sampai pada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan sepakat membawa tuntutan tersebut di meja Presiden Prabowo Subianto. Dia juga menandatangani tujuh tuntutan yang diantaranya berisi reformasi DPR dan Polri.
“Kami sepakat dengan tujuh poin PMII Bojonegoro, dan bakal segera ditindaklanjuti. Hari ini (4/8/2025) juga akan kami kirim DPR RI, Presiden termasuk partai politik di Indonesia,” jelasnya.(jk)
Berikut Tuntutan PMII Bojonegoro:
1. Reformasi DPR
2. Reformasi Partai Politik
3. Reformasi Pajak yang Lebih Adil, Redistribusi pajak yang transparan dan berkeadilan.
4. Pengesahan UU Perampasan Aset
5. Reformasi Polri
6. Kembalikan TNI ke Barak
7. Bebaskan Massa Aksi yang Masih Ditahan





