Bengawan Solo di Bojonegoro Tercemar, Walhi Desak Pemerintah Tegas

Air bengawan solo tercemar.
Petugas DLH Kabupaten Bojonegoro mengambil sampel air Bengawan Solo di Bendung Gerak untuk uji laboratorium. Tampak air Bengawan Solo berwarna hitam.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro –  Air sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tercemar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera melakukan tindakan tegas dan mengambil langkah hukum kepada pelaku pencemaran di sungai Bengawan Solo.

Data terbaru Stasiun Onlimo KLH di Padangan, Bojonegoro, mencatat kualitas air Bengawan Solo pada periode 16–22 September 2025 berstatus tidak memenuhi baku mutu dan masuk kategori tercemar.

Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menyampaikan, sungai yang panjangnya lebih dari 600 km ini mengalir dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur dan menjadi penopang hidup sekitar 17 juta penduduk di kedua provinsi.

“Namun kini, limbah industri, limbah rumah tangga, serta aktivitas tambang di badan sungai memperparah pencemaran, menjadikan Bengawan Solo semakin jauh dari fungsi ekologisnya sebagai sumber kehidupan,” katanya, Senin (29/9/2025).

Kondisi kritis sungai Bengawan Solo tersebut, lanjut Wahyu Eka, menuntut tindakan serius dari pemerintah, bukan sekadar rutinitas
administratif. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberi mandat jelas yakni negara wajib mencegah, menanggulangi serta memulihkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :   Tiang Listrik Nyaris Roboh, PLN UP3 Bojonegoro Kerja Cepat Lakukan Perbaikan

Wahyu Eka menegaskan, pelaku pencemaran harus dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, dan wajib melakukan pemulihan sungai. Sebab, tanpa penegakan hukum yang nyata, pencemaran akan terus terulang.

“Akibat pencemaran ini masyarakat terus menanggung beban air kotor, kesehatan yang terancam, dan hilangnya sumber penghidupan,” terangnya.(jk)

Berikut Tuntutan Walhi Jawa Timur:

1. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menetapkan daya tampung beban pencemaran Bengawan Solo, mengidentifikasi seluruh sumber limbah, dan menegakkan hukum terhadap pencemarlintas wilayah.

2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat izin dan pengawasan industri, memastikan baku mutu dipatuhi, serta mengoordinasikan pemulihan ekologisdi seluruh daerah aliran sungai.

3. Pemerintah kabupaten/kota di sepanjang Bengawan Solo melakukan pengawasan langsung, menghentikan aktivitas tambang di badan dan sempadan sungai, serta menjalankan program pengelolaan limbah domestik berbasis masyarakat.

4. Seluruh level pemerintah menyusun kebijakan pemulihan Bengawan Solo secara terintegrasi dari hulu, tengah, hingga hilir, dengan target pemulihan yang terukur dan transparan bagi publik

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   FJTB Buka Posko Pengaduan Penyimpangan Bantuan Covid-19

Pos terkait