SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro — Stasiun KHK59 Padangan telah memastikan air sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tercemar. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat belum bisa pastikan kandungan polutan, karena masih menunggu hasil uji sampel yang dikirim ke pihak ketiga di Surabaya.
Kepala DLH Bojonegoro, Luluk Alifah mengatakan, uji sampel air Bengawan Solo yang dilaksanakan pada Selasa 23 September 2025, belum diketahui hasilnya. Diperkirakan, hasil uji laboratorium dari pihak ketiga Surabaya baru akan keluar seminggu ke depan.
“Perkiraan, hasilnya akan keluar pada 8 Oktober 2025 mendatang,” kata Luluk Alifah kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (1/10/2025).
Pararel menunggu hasil uji laborat, DLH Bojonegoro telah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jatim BBWS Bengawan Solo, dan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LH di Surabaya untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan langkah penanggulangannya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan DLH Ngawi untuk posisi hulu, dan informasi yang kami dapat, kondisi air Bengawan Solo di Ngawi sudah tercemar sebelum memasuki wilayah Bojonegoro,” terang mantan Kepala Badan Pengelolaab Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro.
Diwartakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera melakukan tindakan tegas dan mengambil langkah hukum kepada pelaku pencemaran di sungai Bengawan Solo.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Stasiun Onlimo KLH di Padangan memastikan kualitas air Bengawan Solo pada periode 16–22 September 2025 berstatus tidak memenuhi baku mutu dan masuk kategori tercemar.
Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menegaskan, pemerintah harus melakukan tindakan serius, bukan sekadar rutinitas administratif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberi mandat jelas yakni negara wajib mencegah, menanggulangi serta memulihkan pencemaran lingkungan.
“Pelaku pencemaran harus dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, dan wajib melakukan pemulihan sungai. Sebab, tanpa penegakan hukum yang nyata, pencemaran akan terus terulang,” tandasnya.(fin)






