Panas, Pengadilan Negeri Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya Sendiri

PN Bojonegoro
PANAS : Juru Sita Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jupriono saat membacakan penetapan eksekusi rumah Rita Ariana, terakhir tercatat atas nama Bacroin. Tampak suami Rita, Marsudi (kaus kuning) di belakang sedang memprotes pelaksanaan eksekusi.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Situasi panas dan tegang mengiringi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, saat melakukan eksekusi terhadap rumah dan tanah milik Rita Ariana. Rita Ariana adalah Panitera Pengganti di PN Bojonegoro. Pengosongan paksa dilakukan setelah pembacaan penetapan eksekusi, Rabu (29/10/2025).

‎Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta, hadir bersama dua Juru Sita Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono ke Rumah Rita Ariana di Desa Mojoranu, sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah menemui Rita dan Suaminya yang didampingi kuasa hukum, sejurus kemudian pembacaan penetapan eksekusi dilakukan.

‎”Berdasar penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami di sini akan melakukan eksekusi, sebelum itu kami bacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan,” kata Juru Sita, Jupriono.

‎Penetapan eksekusi berdasarkan keputusan Ketua PN Bojonegoro untuk perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn. Pemohon eksekusi atas nama Bachroin, asal Kabupaten Mojokerto. Permohonan itu berdasar risalah lelang Nomor 227/50/2022 tanggal 17 Juni 2022 atas satu bidang tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya, tercatat dalam SHM Nomor 702 Tahun 2025.

‎”Semua tercatat atas nama termohon eksekusi, Rita Ariana, terakhir tercatat atas nama Bachroin pemohon eksekusi dalam perkara antara Bachroin lawan Rita Ariana,” ujar Jupriono.

PN Bojonegoro
TEGANG: Kuasa Hukum Rita Ariana, Afan Rahmad berhadapan dengan Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta.(arifin jauhari).

‎Saat pembacaan penetapan eksekusi berlangsung, teriakan demi teriakan dari dalam rumah terdengar lantang bernada marah. “Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah, ini hukum macam apa!”, demikian suara laki laki berkaus kuning berada di belakang Juru Sita, diketahui merupakan suami Rita bernama Marsudi.

‎”Pak Prabowo tolong, ini pemaksaan,” lanjut Marsudi.

‎Namun eksekusi tetap berjalan dilanjutkan pengosongan isi rumah. Mulai kursi, meja, lemari, kulkas, dan segala perabotan di dalamnya. Bahkan perkataan Kuasa Hukum Rita, Afan yang menyebut upaya hukum masih berlangsung pun ditukas oleh Ketua Panitera.

‎”Silakan sampaikan langsung ke kantor PN Bojonegoro, saya tidak bisa menghentikan eksekusi,” tukas Slamet Suripta.

‎Kuasa Hukum Rita Ariana, Afan Rahmad, menyesalkan terjadinya eksekusi oleh Juru Sita PN Bojonegoro terhadap kliennya. Pemberitahuan eksekusi kepada pihaknya pun dianggap terlalu singkat. Sebab saat ini pihaknya masih dalam proses upaya hukum yaitu agenda perlawanan eksekusi.

‎”Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi yang kami mohonkan, masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,” kata Afan Rahmad kepada Suarabanyuurip.com.

‎”Selain itu, klien kami ini kan posisinya juga orang Pengadilan Negeri Bojonegoro, jadi yang berhadapan saat ini Pengadilan dengan orang Pengadilan, maka saya harap Ketua PN Bojonegoro harus bijak mengambil sikap,” tambah Afan.

‎Ditinjau dari proses beracara, kata Afan, sebelum ada keputusan incracht semestinya eksekusi tidak dapat dilakukan dan harus ditangguhkan lebih dahulu. Untuk itu, terlepas eksekusi berjalan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

‎Pihak klien pun telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Bojonegoro, sebab obyek eksekusi masih dalam proses perkara lain. Hal ini dia tegaskan, permohonan itu memiliki dasar yakni Pasal 195 ayat (6) Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Di mana mengatur kewenangan diskresioner Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda pelaksanaan eksekusi apabila terdapat perlawanan yang sedang diperiksa.

‎”Setelah eksekusi ini, kami sendiri belum tahu klien kami akan tinggal di mana, ini kami sesalkan, karena perkara ini antara panitera dengan panitera PN sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro : Logistik Pilkada Serentak 2024 Sudah Siap
PN Bojonegoro
EKSEKUSI: Pengosongan rumah Rita Ariana oleh PN Bojonegoro.(arifin jauhari)

‎Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro menegaskan, bahwa eksekusi merupakan kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan Negeri. Meskipun ada Derden Verzet ataupun Partij Verzet, akan tetapi apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat eksekusi harus dijalankan maka itu merupakan kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi.

‎”Terkait pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah Partij Verzet atau perlawanan pihak sendiri diatur dalam pasal 207 HIR. Terlebih dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” tegas Hakim Hario melalui pesan Whatsapp.

‎Sementara itu, pemohon eksekusi, Bachorin mengaku, ia sendiri sebetulnya tidak berkeinginan hasilnya berakhir sebagaimana telah terjadi. Ia mengklaim sejak awal selalu melakukan pendekatan, tetapi terpaksa harus mengambil jalur hukum.

‎”Saya sebetulnya tidak ingin seperti ini, tetapi terpaksa. Alhamdulillah sebagai tergugat saya juga menang sampai PK (Peninjauan Kembali) dan sudah incracht,” ungkap Bachroin.

‎Perkara ini bermula dari adanya kerja sama antara Rita Ariana dengan Sa’dullah. Keduanya sesama Panitera Pengganti di PN Bojonegoro. Kuasa Hukum Rita, Moch. Ichwan, menuturkan, menjelaskan peristiwa berawal, antara Rita mengajak rekannya, Sadullah, untuk berinvestasi dalam bisnis tambang pasir yang dia kelola.

‎Dalam bisnis itu, Sadullah memberikan modal kepada tergugat sebanyak Rp250 juta dengan pembagian keuntungan yang diperoleh penggugat sebanyak Rp5 juta perbulan.

‎Namun, berjalannya waktu bisnis tersebut tidak berjalan lancar, hingga tergugat tidak dapat memberikan keuntungan seperti biasa pada penggugat.

Baca Juga :   Kejar Target Bebas Emisi, Pemerintah Komitmen Dukung Penurunan Gas Suar
Pemohon eksekusi, Bachroin.
Pemohon eksekusi, Bachroin.(arifin jauhari)

‎Merasa tidak ada keuntungan penggugat meminta kembali uang modal yang telah diberikan kepada tergugat Rita Ariana. Karena tergugat tidak memiliki uang maka dia memberikan sertifikat tanah seluas 595 meter persegi tanpa ada perjanjian tertulis namun atas dasar saling percaya.

‎Setelah berjalannya waktu, Rita Ariana belum bisa memberikan permintaan Sadullah, muncullah gugatan dari Sadullah pada tahun 2018 sampai 2019, yang dimenangkan oleh Sadullah.

‎Dalam putusan disebutkan bahwa Rita Ariana melakukan wanprestasi dan diperintahkan mengembalikan uang sebanyak Rp250 juta. Keputusan itu, kata Ichwan, dinamakan deklaratoir yaitu keputusan pengadilan yang hanya menyatakan atau menegaskan suatu keadaan atau status hukum tertentu, tanpa memerintahkan suatu pihak untuk melakukan tindakan tertentu.

‎”Dengan kata lain, pengadilan pada saat itu menyatakan bahwa putusan ini bersifat menerangkan dan tidak memerlukan eksekusi atau non eksekutorial,” tegasnya.

‎“Setelah adanya keputusan itu, karena saudara Rita masih belum bisa mengembalikan uang saudara Sadullah, tanpa ada somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, Sadullah membawa permasalahan ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dilakukan pelelangan dan dimenangkan oleh Bachroin,” lanjutnya.

‎Ichwan, begitu ia disapa, menyayangkan, karena seharusnya perkara ini tidak dapat diperkarakan. Apalagi sampai terjadinya lelang aset yang sudah berpindah nama tanpa sepengetahuan pemilik sertifijat tanah. Lagipula saat Rita memberikan sertifikat sebagai jaminan kepada Sadullah tidak ada perjanjian hitam di atas putih atau tercatat di notaris.

‎“Hal ini menurut kami sangat janggal, bagimana bisa tanpa tanda tangan pemilik sertifikasi bisa berahli nama, dan bisa dilelang dengan mudah. Dan seharusnya Pengadilan Negeri sebelum perkara ini adanya putusan, dari awal dievaluasi terlebih dahulu yang memiliki perkara pegawainya,” tandas Ichwan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait