SuaraBanyuurip.com – Stasiun pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) akan dimulai, Selasa (31/3/2026) besok. Penyaluran makan bergizi gratis (MBG) akan berkurang dari 6 hari menjadi 5 hari sekolah atau sampai hari Jumat dalam seminggu
Kebijakan pengurangan penyaluran MBG lima hari sekolah dalam seminggu ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Tingkat Atas (Rakortas) Virtual pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Namun, bagi daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi, kebijakan khusus diterapkan. MBG tetap disalurkan selama 6 hari, atau sampai hari Sabtu.
“Pemberian MBG di hari Sabtu untuk daerah dengan risiko stunting tinggi merupakan langkah strategis memastikan anak-anak menerima gizi yang cukup setiap hari,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam keterangan resminya.
BGN menekankan pentingnya pendataan yang cermat untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima kebijakan khusus ini. Data terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, Kementerian Kesehatan RI menjadi acuan dalam menetapkan wilayah prioritas intervensi gizi, khususnya di wilayah Timur Indonesia.
Pendataan tersebut mencakup jumlah sekolah, jumlah siswa, serta prevalensi stunting masing-masing wilayah. Provinsi di wilayah Timur, Sumatera, dan Papua menjadi contoh daerah prioritas karena angka stunting yang masih tinggi.
“Integritas data sangat penting, karena program ini menyangkut kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak ingin ada anak yang tertinggal dari pemenuhan gizi,” tegas Dadan.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp 8000-10.000 per MBG.
Peringatan itu disampaikan menjelang mulai beroperasinya SPPG pada Selasa, 31 Maret 2026 besok.
Nanik menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan Kepala SPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.(red)





