Jadi Tersangka Korupsi BKKD Bojonegoro, Kasatpol PP Heru Diperiksa Polda Jatim

Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto
Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, saat keluar dari ruang gelar Polres Bojonegoro dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi BKKD Bojonegoro oleh Polda Jatim pada tahun 2023 (saat jabat Kepala DP3AKB Bojonegoro).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Heru Sugiarto telah dtetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2021.

Heru, diduga terlibat dalam dugaan korupsi BKKD saat ia menjabat sebagai Camat Padangan. Perkara ini sebelumnya telah disidangkan tahun 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis Hakim kala itu telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan hukuman pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Bambang Soedjatmiko adalah rekanan pelaksana proyek.

‎Selain Bambang, empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, yaitu Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin Zuhri juga terbukti bersalah dalam kasus rasuah ini dan dipidana lima tahun penjara.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan bahwa Heru Sugiarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran BKKD TA 2021.

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, setelah ditemukan bukti kuat,” kata AKBP Dewa Putu Prima dikonfirmasi via gawai elektronik, Kamis (9/10/2025)

Dijelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Heru Sugiarto merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara sebelumnya yang melibatkan penyedia proyek dan empat kades di Kecamatan Padangan penerima anggaran BKKD TA 2021.

“Perkara ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kades,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Heru Sugiarto, ditengarai mempunyai peranan penting dalam proses pencairan dana BKKD saat itu. Modus Heru dalam perkara ini yaitu memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan BKKD.

‎Tak hanya itu, kata AKBP Dewa Putu Prima, Heru Sugiarto diduga pula ikut terlibat dalam proses administrasi hingga penandatanganan dokumen pengajuan anggaran tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPj).

“Selain itu, tersangka (Heru Sugiarto) selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPj,”  ungkap Dewa Putu Prima.

Hasil audit sementara menyebutkan, terdapat kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,6 miliar. Anggaran ini sedianya dimanfaatkan untuk pembangunan desa, namun disinyalir justru dikorupsi bersama sama.

‎Ditanya perihal penahanan terhadap tersangka Heru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro, AKBP Dewa mengaku belum menahan Heru. Kendati, hingga saat ini, penyidik Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Heru.

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengaku, belum mengetahui perihal Kasatpol PP Heru Sugiarto ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

‎“Belum ada kabar,” ujar Mas Wahono, sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait