SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Lima orang terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Bojonehoro, Jawa Timur, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya membebaskan mereka dari segala dakwaan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kelima terdakwa yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto Ivonne, Heny Sri Setyaningrum, dan Anam Warsito. Mereka menyatakan permintaan vonis bebas itu dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya (PH) masing-masing, Kamis (15/5/2025) kemarin.
PH Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Mustain, dalam pembelaannya menyatakan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Menurut dia, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendakwa kliennya secara kombinasi alternatif, yakni dakwaan pertama pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta dakwaan kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor. Namun dalam tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terbukti pasal 3.
Alasannya, uang sebesar Rp13,5 juta yang diterima klien dia, yaitu Anam Warsito tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Dana tersebut berasal dari PT UMC sebagai bentuk penghargaan (reward) dari Syafaatul Hidayah, dan bukan uang negara.
“Oleh karena itu, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tidak relevan diterapkan,” tegasnya.
Selain itu, terkait dakwaan pasal 5 ayat (2) yang mengatur soal penerimaan janji atau hadiah oleh pejabat, Mustain berargumen bahwa tidak ada bukti kuat telah terjadi “meeting of mind” atau kesepakatan antara pemberi dan penerima uang sebagaimana disyaratkan.
Fakta-fakta persidangan, pun tidak menunjukkan adanya kesepahaman yang bisa membuktikan pasal tersebut. Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU disebutnya juga menguatkan tidak adanya unsur persetujuan antara kedua pihak.
“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan di persidangan, tim penasihat hukum Anam Warsito meminta majelis hakim membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider,” harap Mustain.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana membenarkan, bahwa inti dari nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan adalah kelima terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
Pledoi tersebut dibacakan oleh PH Terdakwa Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto, Terdakwa Anam Warsito, Terdakwa Ivonne, dan Terdakwa Heny Sri Setyaningrum.
“Melalui PH, mereka meminta Majelis Hakim untuk memvonis bebas Terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU,” ungkapnya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (16/5/2025).
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda untuk dilanjutkan pada besok Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU atas pledoi para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bojonegoro menuntut Anam Warsito dan tiga terdakwa lainnya Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT UMC serta Ivonne dari PT SBT masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan satu terdakwa lain, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Perkara rasuah diduga dari pengadaan mobil siaga desa yang anggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 via skema Bantuan Keuanganan Khusus Desa (BKKD). Adapun nilai kerugian negara dari perkara korupsi ini disebut jaksa mencapai Rp5,3 miliar.(fin)






