SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro — DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menilai Perbup Nomor 13/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa (BKD) menghambat pembangunan. Setiap desa hanya boleh mengajukan satu jenis bantuan keuangan khusus dalam satu tahun anggaran. Padahal kebutuhan pembangunan di masing-masing desa berbeda.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan 22 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto itu dinilai justru menghambat pembangunan.
Umar berpendapat Perbup 13/2024 tentang pengelolaan BKD menghambat pembangunan di Kabupaten Bojonegoro, karena ada satu pasal yang membatasi desa memperoleh bantuan. Sehingga perlu direvis.
“Kalau kita lihat di Perbup 13/2024 Pasal 7 Ayat 2 mengatur untuk membatasi desa hanya bisa mengajukan satu jenis bantuan keuangan khusus dalam satu tahun anggaran, saya kira perlu direvisi,” kata Umar kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (24/9/2025).
Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kebutuhan pembangunan di setiap desa tidaklah sama antara satu dengan yang lain. Bahkan sangat mungkin terjadi, ada satu desa memiliki kebutuhan pembangunan yang lebih dari satu jenis.
“Contohnya ada desa yang balai desanya perlu diperbaiki, tapi sekaligus kondisi jalan desa tersebut rusak berat, nah ini kan butuh dua-duanya. Kalau aturan dalam perbup memaksa memilih salah satu, maka pembangunan di desa itu akan tertunda,” bebernya.
Umar menyambut baik langkah Pemkab Bojonegoro mengalokasikan Rp1,6 triliun untuk Bantuan Khusus Desa (BKD) dalam APBD Perubahan 2025. Dalam tahun anggaran 2025 ini, sektor jalan mendapat alokasi sebesar 36,45 persen, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 28,34 persen, dan Dana Desa (DD) sebesar 24,42 persen.
Melalui skema BKD 2025 ini, Pemkab Bojonegoro menyasar setiap desa memperoleh bantuan. Namun mengacu pada Perbup 13/2024, desa hanya mendapat satu jenis bantuan. Apabila desa tidak mendapat pembangunan jalan, maka desa itu bisa menerima jenis bantuan lainnya, seperti jalan lingkungan, balai desa, atau jenis kebutuhan lain.
“Maka menurut kami, jika harus ada pembatasan, sebaiknya yang dibatasi adalah nilainya, bukan jenis bantuannya, agar terjadi pemerataan dan pembangunan di desa tidak tertunda,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, Perbup Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BKKD yang Bersifat Khusus dari APBD tujuannya untuk perbaikan tata kelola BKKD.
“Perbup itu berujuan untuk memperbaiki tata kelola BKKD. Semakin baik tata kelola dalam suatu anggaran, akan semakin baik juga dampaknya kepada masyarakat,” terangnya via pesan Whatsapp.
Sebelumnya, saat pelaksanakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Pendapat Malapati, Jumat 12 September 2025, Setyo Wahono, memberikan arahan yang menekankan pentingnya sinergi dan kebersamaan antara bupati, camat, dan perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan sempurna.
Putra asli Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo ini juga mengingatkan agar setiap pengarahan dalam bimbingan teknis dipahami dengan sungguh-sungguh, sehingga semangat untuk memberikan manfaat bagi rakyat benar-benar terwujud secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Mas Wahono, begitu ia karib disapa, menegaskan pula pentingnya adanya satgas yang mendampingi setiap proses, mulai dari pelaksanaan hingga pelaporan, sehingga kualitas hasil sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan dan dianggarkan.
“Seluruh proses harus dijalankan dengan benar agar masyarakat dapat menikmati hasilnya dengan baik,” imbuh Mas Wahono.(fin)





