Sidang Terdakwa Mobil Siaga Bojonegoro, Heny Divonis Paling Berat

Sidang Tipikor mobil siaga desa
Sidang pembacaan putusan lima terdakwa perkara Tipikor dalam pengadaan Mobil Siaga Desa di PN Tipikor Surabaya. Satu Terdakwa, Heny divonis paling berat.(ist/reza)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan putusan kepada lima terdakwa perkara tipikor dalam pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (27/5/2025) kemarin.

Dari lima terdakwa yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Heny Sri Setyaningrum, dan Anam Warsito, Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman paling berat. Yakni pidana 2 tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Ketua, Arwana, bersama dua Hakim Anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali, memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan.

Empat terdakwa, yakni Heny Sri Setyaningrum, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (27/5/2025).

Terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Reza menyebutkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari pasca vonis.

Kemudian, ketika disinggung perihal putusan hakim dalam kaitannya dengan pengembangan perkara korupsi tersebut ke depan. Reza mengaku, belum dapat memberikan keterangan lebih banyak. Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan.

“Nanti kami lihat dulu salinan putusannya untuk kami pelajari,” ujarnya ditemui di ruang kerja.

Di lain pihak, meski dijatuhi pidana sama dengan tiga terdakwa lainnya selama 1,6 tahun penjara, tetapi pasal yang didakwakan kepada Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo non aktif, Anam Warsito berbeda dengan empat terdakwa lain.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito, Musta’in menjelaskan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini karena terhadap klien kami Saudara Anam Warsito, dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor ini berlaku sebagai penerima sesuatu terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara, sebagai kepala desa dianggap setara dengan pegawai negeri, ini yang saya dengar pada saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tapi pasal ini tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” jelasnya.

Sebaliknya, pada empat terdakwa lainnya, termasuk Heny Sri Setyaningrum, dijatuhi vonis melanggar pasal yang didakwakan berlaku sebagai pemberi sesuatu terhadap penyelenggara negara.

“Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait