SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa.
“Ada empat alasan JPU mengajukan permohonan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Senin (9/6/2025).
Reza, begitu ia karib disapa, menyebutkan empat alasan JPU banding. Pertama, JPU menyatakan perbedaan penerapan pasal. Sebab JPU menuntut pasal 3 Jo 18 UU Tipikor, sedangkan putusan hakim menerapkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
“Ke dua, karena strafmaat (lamanya penjatuhan pidana penjara) yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat berbanding dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Diketahui, masing-masing terdakwa Syafa’atul Hidayah, Anam Warsito, dan Ivonne menerima vonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun), dan denda Rp50 juta subsider dua bulan.
“Sedangkan terdakwa Indra Kusbianto, divonis satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan, dan terdakwa Heny divonis dua tahun penjara, dengan denda Rp50 juta dan subsider dua bulan. Ini lebih rendah dari tuntutan JPU,” terang Reza.
Berikutnya alasan JPU yang ke tiga adalah, karena keberatan terhadap status barang bukti uang. Yakni tersebab bukti uang itu ada yang dirampas untuk negara dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa berhak mendapat uang sitaan itu oleh karena majelis hakim memakai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dalam memvonis. Bukan Pasal 3 UU yang sama sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Jika terdakwa mendapat uang sitaan, nilai kerugian keuangan negara menjadi berkurang.
Meski begitu, berapa nominal uang sitaan yang berhak diterima Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum, Reza belum memberi keterangan secara rinci.
“Yang jelas, itu uang untuk menalangi kewajiban para kades penerima cashback yang tidak mengaku,” jelasnya.
Kemudian, alasan ke empat, berkaitan dengan “Judex Facti” atau pada para hakim yang bertugas untuk menilai fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Mereka yang memeriksa bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen-dokumen lainnya untuk menentukan apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
“JPU menyatakan keberatan terhadap fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai dengan surat dakwaan, fakta persidangan, dan surat tuntutan oleh JPU,” tegasnya.
Pria penggemar olahraga menyelam ini mengaku, bahwa akta banding dimaksud sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/6/2025) lalu.
Terpisah, masing-masing penasehat hukum (PH) terdakwa korupsi mobil siaga desa telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para klien, dan tidak memohon banding.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Anam Warsito, Musta’in menyatakan, bahwa banding adalah hak JPU. Meskipun klien dia bersikap sebaliknya dengan menerima putusan hakim.
“Tetapi kalau memang JPU melakukan banding, klien kami di sisi terdakwa boleh menanggapi memori banding oleh hukum, namanya kontra banding,” tandas Musta’in.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, kerugian negara timbul akibat korupsi pengadaan mobil siaga tidak kurang dari Rp5 miliar. Berasal dari penyitaan cashback yang diterima 386 kades atas pembelian mobil siaga.(fin)