SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berupaya mempercepat pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di penghujung tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono mengatakan, pembahasan lima raperda inisiatif dipercepat, yaitu Raperda tentang Dana Abadi Daerah, lalu Raperda tentang Peningkatan Status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah atau Perseroan Terbatas.
Kemudian Raperda pembahasannya dipercepat lainnya ialah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perubahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda).
Selanjutnya juga Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda peningkatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe B ke tipe A sesuai saran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Usulan anggota Bapemperda yang lain agar lima raperda inisiatif itu segera disahkan dengan ekstra pembahasan,” kata Sudiyono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (05/11/2024).
Sehingga, mantan Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Trucuk ini berharap, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah dapat disahkan dulu sebelum pembahasan Rancangan APBD 2025.
Berkenaan lima raperda inisiatif, alumnus SMA Negeri Bojonegoro 1992 ini sempat menyinggung terkait Dana Abadi Daerah. Menurut dia ini sangat diperlukan jika melihat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas adalah yang paling tinggi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro.
Rencananya, Dana Abadi Daerah atau DAD pengelolaannya seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) meski saat ini belum terbentuk. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra ini menyebut, karena proses jangka panjang, maka sesuai saran Presiden Prabowo, Dana Abadi bisa dilakukan.
“Jangan sampai rugi dengan APBD masih tinggi dan tidak semua daerah memiliki sumber migas,” ucapnya.
Selain itu, Sudiyono juga menjelaskan tentang Raperda berkenaan Baperinda, bahwa hal itu merupakan penetapan Presiden untuk dibentuk di masing-masing daerah.
“Sehingga Badan Riset dan Inovasi itu bisa memberikan masukan kepada kepala daerah,” tandasnya.(fin)