Praktisi Hukum Unigoro Sarankan Pidana Kurungan di Raperda KTR Diganti Denda

Unigoro.
Dosen Fakultas Hukum Unigoro Mochamad Mansur.

SuaraBanyuurip.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih mendapat penolakan dari buruh pabrik rokok. Praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur menyoroti adanya pidana kurungan yang termuat dalam pasal 25 raperda tersebut.

Menurut Mansur, pidana kurungan yang tercantum dalam raperda KTR bertentangan dengan sistem Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapuskan.

“Perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” terangnya, Senin (15/12/25).

Mansur menjelaskan, KUHP baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sehingga perda yang ada pidana kurungannya harus dikonversikan dengan pidana denda. Seperti yang diatur pada pasal 615 KUHP nasional, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori satu maksimal Rp 1 Juta. Kemudian pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori dua maksimal Rp 10 Juta.

Baca Juga :   SPAM Blora Mulai Difungsikan

“Perancang peraturan perundang-undangan harus memastikan adanya harmonisasi antara perda dan UU sektoral dengan KUHP nasional. Pidana kurungan atau yang bersifat represif tidak boleh dimuat dalam Perda,” jelas pria yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.

Pasal 25 Raperda KTR Bojonegoro mengatur secara spesifik jenis-jenis tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan. Raperda tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar aturan KTR, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro sebelumnya menolak Raperda KTR disahkan menjadi perda. Alasannya, raperda tersebut akan sangat berdampak bagi pekerja rokok dan petani tembakau.

Ketua Cabang FSP RTMM-SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, Bojonegoro merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur. Sebab, ada 21 kecamatan di Bojonegoro yang setiap tahunnya ditanami tembakau.

Baca Juga :   Pembahasan Raperda KTR Tetap Dilanjutkan, Meski Banyak Penolakan

“Adanya KTR ini tentu akan berdampak dan merugikan masyarakat. Terutama pekerja pabrik rokok yang mengandalkan tembakau petani. Dampaknya, akan terjadi pengangguran, karena pabrik rokok banyak menyerap tenaga kerja perempuan,” jelas Anis. (red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait