SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov) Jatim tentang Kawasan Tanpa Rokok di Aula Andrawina Hotel Aston Bojonegoro, Sabtu (07/12/2024) malam.
Hadir dalam agenda ini jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro dan Tuban, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Perwakilan Rumah Sakit (RS) Aisyiyah, Perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bojonegoro, perwakilan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), kepala desa, perangkat desa, dan tokoh-tokoh kesehatan.
Tiga narasumber menjadi pemateri dalam sosialisasi ini. Antara lain anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Direktur RS Aisyiyah Bojonegoro, dr. Tomy Oeky Prasiska, dan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, serta dipandu oleh Ali Zurkanain.
Wakil Pimpinan DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya wajib mensosialisasikan Perda Provinsi Jatim yang telah disahkan. Dalam hal ini ialah Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Semoga pertemuan malam ini dapat bermanfaat untuk bapak/ibu semua,” ucap mantan perawat ini sekaligus membuka sosialisasi.
Moderator acara Ali Zurkanain memantik sosialisasi dengan beberapa pertanyaan berkaitan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pertama, pertanyaan mengenai diperbolehkan merokok atau tidak, ke dua ataukah perda ini memberikan pengendalian agar perokok ada ruang-ruang tertentu pada tempatnya.
“Kita juga melihat di Bojonegoro, cukai rokok juga mempengaruhi pemasukan, yang kemudian menjadi pro kontra di masyarakat, sehingga narasumber kita akan menjelaskan dampak perda ini kepada masyarakat,” ungkap Ali.
Sukur Priyanto, didaulat menjadi narasumber pertama melihat Perda 4/2024 ini dari perspektif ekonomi dan politik. Pria yang pernah duduk di kursi pimpinan dewan ini menyampaikan bahwa Perda KTR ini sempat mengalami hambatan sebab adanya kekhawatiran bisa mengurangi jumlah produksi rokok.
“Berulang kali saya sampaikan, Perda KTR ini tidak menghambat proses produksi, di sisi lain kita perlu mengatur kawasan seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, agar menjadi lingkungan yang sehat, tetapi di lain sisi kita juga memberi ruang kepada pabrik rokok yang riil memberikan pendapatan kepada pemerintah pusat luar biasa,” terangnya.
Sedangkan Direktur RS Aisyiyah, dr. Tomy Oeky Prasiska, memaparkan tema tentang implementasi Perda KTR di dalam rumah sakit. Sebab RS merupakan wahana yang menurut peraturan perundang-undangan adalah area yang memang harus bebas asap rokok.
“Perda KTR ini adalah regulasi yang semakin menguatkan posisi rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok, idealnya harus diimplementasikan, oleh karena itu sasaran sosialisasi ini termasuk para remaja dan Gen Z, serta netizen,” papar dokter yang pernah menjabat Direktur RSI Aisyiyah Sumberejo ini.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, menyampaikan Perda 4/2024 KTR dari perspektif hukum. Ia menyampaikan, bahwa peraturan ini menjaga hak dari dua pihak agar tidak saling memakan hak satu dengan yang lain, dan menjaga hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Tetapi, ada hak sebagian masyarakat untuk merokok.
“Maksud dari Perda KTR penekanannya menjaga hak, hak untuk sehat dengan tidak merokok, dan hak untuk merokok, ini yang harus dipecahkan dengan regulasi berupa perda. Boleh merokok asal berada pada tempat yang disediakan,” tegasnya.
Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini terdiri atas 28 pasal, 10 bab yang rinciannya mengenai tempat mana saja yang dikatakan sebagai KTR, diantaranya rumah sakit, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan angkutan umum.
“Poinnya tidak menghilangkan hak untuk merokok, tetapi juga terjaganya hak masyarakat lainnya yang ingin bebas dari asap rokok, karena ini perda provinsi maka penerapannya pada kantor-kantor yang mempunyai izin dari provinsi. Contohnya Terminal Bojonegoro, dalam waktu 2 tahun agar menyediakan tempat untuk merokok,” tuturnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Sukir, menyambut baik sosialisasi Perda Provinsi Jatim tentang KTR. Sebab merupakan perda yang penerapannya bagus untuk saling menjaga hak. Sehingga regulasi serupa diharapkan juga dibuat di Bojonegoro.
“Kami berharap agar DPRD Bojonegoro dapat mengesahkan Perda KTR untuk Kabupaten Bojonegoro,” ucapnya.(fin)