SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dalam Rapat Paripurna pada Rabu malam, 26 November 2025, menegaskan posisi Bojonegoro sebagai kabupaten pelopor di Indonesia yang membentuk Dana Abadi berbasis sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi (Migas).
Dalam tanggapannya, organisasi masyarakat sipil Bojonegoro Institute (BI) menyambut baik penetapan Perda tersebut dan menyebutnya sebagai komitmen kuat pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Bojonegoro di masa depan setelah produksi migas menurun atau habis.
BI mencatat, bahwa Perda Dana Abadi merupakan regulasi dengan proses perumusan terlama di Bojonegoro. Gagasannya sudah dibahas sejak sekitar tahun 2015, menunjukkan kuatnya kebutuhan akan instrumen keberlanjutan fiskal di daerah penghasil migas.
Direktur BI, AW Syaiful Huda mengatakan, Dana Abadi memiliki tujuan utama menjaga kekayaan migas agar manfaatnya tetap berkelanjutan dan berkeadilan antargenerasi. Pokok Dana Abadi bersifat abadi dan tidak boleh digunakan, sementara hanya hasil pengembangan (return investasi) yang dapat dipakai untuk membiayai program pendidikan. Sebagian return investasi yang diterima juga diwajibkan untuk kembali menambah pokok dana agar nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu.
Meski Perda telah ditetapkan, BI menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Di antaranya penyusunan aturan turunan untuk mengatur teknis kelembagaan pengelola, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, mekanisme penempatan dan seleksi investasi, serta tata cara penyaluran program yang dibiayai dari hasil pengembangan Dana Abadi.
“Penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade dan proses lelang atau beauty contest secara terbuka, transparan dan akuntabel,” kata Awe, sapaan akrabnya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (28/11/2025).
Awe juga menekankan pentingnya membangun mekanisme transparansi dan akuntabilitas, termasuk sistem informasi pengelolaan Dana Abadi yang dapat diakses masyarakat secara berkala dan realtime. Selain itu, pembentukan Dewan Pengawas Independen dinilai diperlukan agar pengawasan dan evaluasi berjalan objektif dan kredibel.
”Partisipasi masyarakat Bojonegoro juga penting dalam mengawasi pengelolaan Dana Abadi, agar manfaat migas benar-benar kembali kepada warga dari generasi sekarang hingga yang akan datang,” tandas Awe.(fin)





