SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Pendidikan, Rabu (26/11/2025) malam. Anggaran dana abadi pendidikan sudah dipasang Rp500 miliar di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026, dan langsung bisa diserap.
Ketua Fraksi PAN BNR DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, Perda Dana Abadi Pendidikan sudah disahkan dalam Paripurna DPRD Bojonegoro kemarin malam, dan dihadiri Bupati Setyo Wahono secara langsung. Saat ini Bojonegoro memiliki investasi jangka panjang berupa Dana Abadi Pendidikan.
“Sehingga pasca produksi migas habis, Bojonegoro masih memiliki kepastian anggaran untuk pendidikan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, dana abadi pendidikan sudah dipasang Rp500 miliar di APBD 2026, dan langsung bisa diserap untuk pendidikan Bojonegoro. Penempatan dana abadi selama lima tahun, hingga terkumpul Rp 3 triliun.
“Sesuai perda yang disahkan, anggaran dana abadi diserap setiap tahun dan mulai tahun anggaran 2026” kata politisi PAN itu.
Namun untuk penempatan alokasi dana abadi itu belum dipastikan. Dia melanjutkan dana abadi nantinya bakal diinvestasikan di bank milik pemerintah berisiko rendah dengan sistem keamanan yang tinggi.
“Usai ditempatkan di bank, otomatis dana abadi bakal menghasilkan bunga deposito. Nah, bunga itu yang bakal digunakan untuk membiayai pendidikan di Bojonegoro,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Anie Susanti Hartoyo mengungkapkan, dana abadi akan tetap utuh meski pada APBD 2026 mendatang sudah bisa diserap.
“Karena dari hasil penempatan dana itu, menghasilkan bunga deposito. Nantinya bunga bank itu akan digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan di Bojonegoro,” ujarnya.
Anie menambahkan, dari awal dana abadi pendidikani diinvestasikan di bank untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan hingga generasi mendatang. Sehingga dana pokoknya masih tetap utuh.
“Karena yang dimanfaatkan hanya imbal hasil dari penempatan dana investasinya saja,” terangnya.(jk)






