Pendapatan dari Migas Rentan Berubah, Ini Penyebabnya

CPF minyak Blok Cepu.
Fasilitas pemrosesan minyak mentah lapangan Banyu Urip, Blok.Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi. Seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, dan juga faktor alam.

“ICP, nilai tukar Rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita,” kata Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Ditjen Migas, Yohannes Martin Dreisohn Hasugian saat Rapat Koordinasi Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Kumulatif s.d Triwulan III Tahun 2025 bersama stakeholder termasuk pemerintah daerah penghasil migas.

Martin menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp120,99 triliun. Perhitungan ini menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 605 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.005 MBOEPD, Indonesia Crude Price (ICP) US$82 per barel dan nilai tukar rupiah Rp16.000 per US$.

Dari target APBN migas tahun 2025, secara nasional selama periode bulan Januari hingga September 2025, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 69,01 per barel (84,16% dari target).

Artinya, pencapaian target lifting migas sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya.

“Sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya,” kata Martin dalam siaran persnya dikutip, Selasa (9/12/2025).

Kementerian ESDM juga terus mendorong PNBP SDA Migas melalui pelaksanaan beberapa kebijakan, antara lain dengan menjalankan upaya penyempurnaan regulasi, mendorong upaya peningkatan lifting migas dan mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas, serta melakukan efektivitas implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai Perpres No. 121 Tahun 2020.

Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA dan seluruh KKKS terus berusaha mempertahankan dan meningkatkan produksi migas kedepannya. Diantaranya melalui percepatan pengembangan lapangan baru, percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak.

Kemudian meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak dan mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

“Kami harapkan rapat koordinasi perhitungan lifting yang dilakukan secara berkala ini dapat menjadi sarana koordinasi bagi seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah penghasil migas dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas untuk mendorong peningkatan realisasi lifting migas,” pungkas Martin.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait