Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Pelamar Berstatus TMS Tahap 1 Bisa Mendaftar di Tahap 2

Pelamar PPPK tahap 1 yang berstatus TMS bisa mendaftar lagi seleksi PPPK tahap 2.
FOTO ILUSTRASI : Pelamar PPPK tahap 1 yang berstatus TMS bisa mendaftar lagi seleksi PPPK tahap 2.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 resmi diperpanjang hingga Selasa 7 Januari 2025 mendatang. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro meminta pelamar PPPK tahap 1 berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mempersiapkan diri, karena di tahap 2 ini diperbolehkan mendaftar.

“Ada perubahan kategori pelamar pada pendaftaran PPPK tahap 2. Hal tersebut, seusai Keputusan Menteri PAN RB No 634 Tahun 2024 sehingga pendaftaran diperpanjang,” kata Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana.

Dia mengatakan, perubahan kategori pelamar merupakan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) serta terdaftar di database lingkup pemerintah. Kategorinya pelamar TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, pelamar TMS pada seleksi administrasi CPNS, dan belum melamar pada pengadaan ASN.

“Meskipun pelamar tidak lolos TMS di aturan baru tersebut diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK tahap 2. Kecuali yang sudah mengikuti dan tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (2/01/2025).

Aan mengungkapkan, masih ada kesempatan bagi tenaga honorer untuk melengkapi persyaratan di pendaftaran PPPK tahap 2 ini. Dan diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Dokumen pendaftaran juga segera dilengkapi sebelum batas akhir pendaftaran pada 7 Januari 2025 nanti,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait