Sebut Ada Peluang 2 Skema Kerja Sama BUMD Kelola Jaringan Gas Bumi di Bojonegoro

Infrastruktur PGN Area Bojonegoro
Sejumlah karyawan pertamina sedang beraktivitas di Infrastruktur PGN Area Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berupaya dalam percepatan pengembangan jaringan gas (Jargas) rumah tangga di daerah. Langkah ke depan, usaha ini akan dimatangkan melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah, badan usaha, dan mitra pengelola.

‎Skema yang membuka peluang untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro ini diketahui setelah Komisi B melakukan kunjungan kerja bertemu dengan Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN) dan Pertamina Gas di Jakarta Jumat, 19 Desember 2025.

‎”Dalam pemaparan yang disampaikan Pertamina Pertagas Niaga, dijelaskan dua model utama kerja sama pengelolaan jargas, yakni skema Operations & Maintenance (O&M) dan Profit Sharing,” kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi kepada Suarabanyuurip.com, Senin (22/12/2025).

‎Pada skema Operations & Maintenance (O&M), kata Sally, mitra atau pengelola bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan jaringan gas, sementara pendapatan pelanggan tetap dikelola oleh Perusahaan Gas Negara.

‎Biaya pengelolaan bagi mitra ditetapkan melalui mekanisme kontrak, dengan tanggung jawab teknis pengelolaan jargas diserahkan kepada mitra. Adapun potensi kehilangan gas (losses) dari Metering Regulating Station/MRS) hingga pelanggan ditanggung oleh PGN.

‎Sementara itu, dalam skema Profit Sharing, pendapatan gas dari pelanggan dikelola langsung oleh mitra atau pengelola. Mitra memperoleh pendapatan dari hasil pengelolaan jargas setelah dikurangi porsi PGN dan harga feed gas. Pada skema ini, tanggung jawab pengelolaan dan risiko operasional jargas sepenuhnya berada di tangan mitra, termasuk risiko kehilangan gas akibat penyaluran dan distribusi hingga ke konsumen.

‎Ruang lingkup pekerjaan dalam kerja sama tersebut mencakup aspek operasional dan pemeliharaan. Pada sisi operasional, pengelola bertugas menangani pengoperasian Regulating Station Induk/RSI), Regulator Station (RS), sambungan rumah pelanggan, jaringan pipa distribusi tekanan menengah dan rendah, pencatatan volume penyaluran gas, hingga pengelolaan administrasi pembayaran pelanggan.

‎”Sedangkan pada sisi pemeliharaan, pengelola bertanggung jawab atas pemeliharaan terjadwal, tidak terjadwal, hingga penanganan kondisi darurat,” beber politisi perempuan dari Partai Gerindra ini.

‎Skema kerja sama itu, dinilai membuka peluang bagi keterlibatan BUMD maupun mitra lokal dalam pengelolaan jargas, sekaligus mendorong efisiensi operasional dan perluasan layanan gas bumi ke masyarakat.

‎”Dengan model yang fleksibel dan berbasis kemitraan, pengembangan jargas diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung, meningkatkan akses energi bersih, serta memperkuat kemandirian energi daerah,” tegas Sally.

‎Skema kerja sama untuk BUMD dengan PGN dan stakeholder terkait itu, lanjut Sally, adalah hubungan bisnis yang terjadi dari permintaan penambahan jaringan gas bumi untuk sekira 10.000 sambungan rumah (SR). Namun untuk permintaan ini juga memperhatikan aturan yang berlaku.

‎”Prinsipnya usulan ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), sebab ada regulasi yang mengatur pengembangan jargas bahwa jaringan induknya oleh PGN atau Pertamina Gas atau kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.

‎Terpisah, Area Head PGN Bojonegoro, Faishal Arief mengungkapkan, saat ini jumlah pelanggan jargas rumah tangga yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Bojonegoro per November 2025 tercatat 7.662 pelanggan.

‎“Semula jumlah pelanggan di Bojonegoro saja ada 10.000 pelanggan di awal pengaliran. Namun terjadi penurunan secara bertahap sekira 23 persen yang dipengaruhi oleh berbagai faktor,” tandasnya.(fin)

Pos terkait