SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja atau buruh memiliki hubungan darah maupun ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.
Larangan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha tidak boleh melakukan PHK dengan alasan adanya hubungan keluarga atau pernikahan di lingkungan kerja, kecuali jika hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Rafiudin Fatoni, menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik PHK yang bersifat diskriminatif.
“Pada prinsipnya, hubungan perkawinan atau hubungan darah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan PHK. Negara hadir untuk melindungi hak pekerja agar tidak dirugikan hanya karena status keluarga,” kata Rafiudin Fatoni saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Sabtu (27/12/2025).
Kendati ia menegaskan, bahwa masyarakat juga perlu memahami bahwa regulasi ketenagakerjaan telah mengalami perubahan seiring berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Oleh karena itu, penerapan aturan harus dilihat secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Jika ada persoalan PHK atau hubungan industrial, kami mengimbau pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi langsung ke Disperinaker agar mendapat penjelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.
Disperinaker Bojonegoro memastikan terus membuka layanan mediasi dan pendampingan bagi pekerja maupun perusahaan guna mencegah terjadinya konflik hubungan industrial serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
”Hingga saat ini belum ada aduan terkait hal itu dalam catatan kami,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Bojonegoro, Anis Yuliati mengaku, tidak pernah menerima aduan dari anggotanya terkait larangan menikah dalam satu perusahaan.
”Kalau anggota kami tidak ada persoalan, para buruh biasa menikah dapat kawan satu pabrik, ndak ada larangan,” tandas Neng Anis, sapaan akrabnya.(fin)
Disperinaker Bojonegoro Larang PHK karena Hubungan Pernikahan dalam Satu Perusahaan





