Wacana Pilkada Tertutup, Ini Kata Bawaslu dan KPU Bojonegoro ‎

Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Robby Adi Perwira.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo (pakai kaca mata) dan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Wacana penerapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tertutup menuai pendapat dari berbagai pihak. Sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bojongoro menyatakan menolak pilkada tidak langsung.

‎Kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pun memiliki pendapat masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pemilu dan pilkada.

‎Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, berpendapat, skema Pilkada tertutup berpotensi mempersempit ruang pengawasan, baik oleh penyelenggara pemilu maupun masyarakat.

‎”Dalam Pilkada tertutup ruang pengawasan partisipatif masyarakat akan semakin terbatas,” kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/1/2026).

‎Bahkan, menurut Hans, begitu ia karib disapa, lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu juga berpotensi mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kondisi ini dikhawatirkan membuat rakyat hanya diposisikan sebagai pihak yang diminta untuk percaya penuh, tanpa memiliki ruang yang memadai untuk berpartisipasi dan mengawasi.

‎Hans juga mempertanyakan jaminan perlindungan hak politik warga negara apabila hak memilih kepala daerah dicabut atas nama efisiensi. Menurut pria yang juga sineas muda ini, jika hak politik rakyat dapat dikurangi dengan alasan efisiensi anggaran, maka tidak menutup kemungkinan hak-hak politik lainnya juga akan mengalami nasib serupa.

‎“Secara perlahan, demokrasi bisa direduksi menjadi urusan segelintir elite. Sementara rakyat hanya diminta percaya bahwa semua kebijakan tersebut dilakukan demi stabilitas,” ujarnya.

‎Handoko menegaskan, persoalan utama yang seharusnya dibenahi bukanlah mekanisme pemilihan, melainkan akar masalah demokrasi itu sendiri. Jika persoalannya adalah tingginya biaya politik yang mendorong praktik politik uang dan berdampak pada munculnya pejabat yang tersandung kasus korupsi, maka solusinya adalah memperkuat pendidikan politik dan penegakan hukum, bukan memotong hak dasar rakyat dalam demokrasi.

‎Bagi Hans, pondasi utama untuk meningkatkan kualitas demokrasi dapat dilakukan melalui pendidikan politik yang berkelanjutan, baik kepada partai politik maupun masyarakat. Partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga memiliki kewajiban untuk membangun kesadaran ideologis, etika kekuasaan, serta kompetensi kadernya.

‎Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf a, yang menegaskan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat. Artinya, partai politik tidak boleh hanya hadir menjelang Pemilu atau Pilkada, tetapi harus menjadi penyemai nilai-nilai demokrasi secara berkelanjutan.

‎Salah satu bentuk konkret yang dapat dilakukan, lanjut Handoko, adalah melalui sekolah demokrasi yang menginternalisasi nilai-nilai demokrasi.

‎”Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi tumbuh menjadi warga negara yang sadar akan hak, tanggung jawab, dan partisipasi politiknya,” tegasnya.

‎Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, menyatakan, bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Ia menambahkan, bahwa baik Pilkada terbuka maupun tertutup sama-sama merupakan bagian dari proses demokrasi, meskipun secara teknis pelaksanaannya berbeda.

‎“Kalau kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, tentu akan mematuhi undang-undang maupun peraturan yang berlaku, baik itu pemilihan terbuka maupun tertutup,” tandasnya.(fin)

Pos terkait