SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi manusia peduli demokrasi (AMPD) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar aksi di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (23/8/2024). Aliansi tersebut menyatakan sikap tolak RUU Pilkada dan kawal keputusan MK.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bojonegoro, Rony Sugiharto mengatakan, sebanyak 200 massa telah bergerak dari depan Gedung Parlemen Bojonegoro sore tadi.
“Gerakan ini merupakan respon dinamika demokrasi dan konstitusi yang terjadi di Indonesia terutama kebijakan Pilkada,” katanya.
Dia mengatakan, enam pernyataan sikap yang aliansi mahasiswa sampaikan di Gedung DPRD Bojonegoro. Salah satunya mendesak agar KPU RI untuk segera mengesahkan PKPU terkait persyaratan pendaftaran calon kepala daerah sesuai keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami juga meminta pembahasan Revisi UU Pilkada tidak kembali dibahas karena dinilai tidak mencerminkan wajah demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro, Moh Faisal Adi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
“Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” katanya.(jk)
Berikut Pernyataan Sikap AMPD Bojonegoro :
1. Stop pembahasan Revisi UU Pilkada yang dinilai tidak mencerminkan wajah demokrasi Indonesia.
2. Mengutuk keras segala upaya yang melemahkan supremasi hukum di Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh pemerintah dan DPR RI
3. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Pencalonan Pilkada.
4. Mengajak dan menyuarakan bersama semua elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas konstitusi untuk terus mengawal agar tidak ada perubahan atau penafsiran yang inkonsisten terhadap UUD 1945, dengan putusannya yang final dan mengikat.
5. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827 LG.02.03/8/2024.
6. Mendesak dan Meninta KPU untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK No.60/PPU XXII/2024 serta No. 70/PPU.XXII/2024.