SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Revisi Undangan Undangan (RUU) Pilkada di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Senin (26/8/2024). Dalam aksi tersebut, mereka membawa delapan poin tuntutan untuk diaspirasikan di hadapan wakil rakyat.
Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Danang Prasetyo mengatakan, PMII mendesak DPR untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada No. 60 dan No. 70 Tahun 2024 serta menghormati putusan MK yang dianggap sebagai keputusan final.
“Tahapan pembahasan Revisi UU Pilkada harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Selain itu kami juga membawa 4 tuntutan isu daerah salah satunya minimnya serapan APBD 2024,” katanya.
Dia mengatakan, rakyat juga harus diberi akses penuh untuk memantau dan memberi masukan terhadap Revisi UU Pilkada. Sebab, apabila tidak diberi akses bahkan tidak dilibatkan akan mempengaruhi masa depan demokrasi di Indonesia.
Danang sapaan akrabnya mengaku, kecewa terhadap sikap anggota DPRD Bojonegoro. Sebab tidak memperbolehkan massa aksi untuk berdiskusi perihal tuntutan yang dibawa oleh PC PMII Bojonegoro.
“Sangat disayangkan anggota DPRD mengabaikan permintaan kami untuk berdiskusi di dalam gedung DPRD,” ujarnya.
Dia menjelaskan, PMII se-Bojonegoro menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bahwasannya perwakilan rakyat telah tutup mata terhadap masyarakat dan mengabaikan aspirasi rakyat.
“DPRD telah tutup telinga dan tutup mata kepada rakyat yang telah memilih para anggota DPRD Bojonegoro, maka dari itu kami PMII Bojonegoro menyatakan Mosi Tidak Percaya dan akan kembali melakukan Aksi Jilid 2 untuk meminta pertanggung jawaban terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro,” katanya.(jk)
Berikut Tuntutan PC PMII Bojonegoro :
1. Mendorong DPR mengawal dan melibatkan partisipasi publik terhadap regulasi mempengaruhi masa depan demokrasi Indonesia.
2. Menuntut DPR dan pemerintah harus menghormati putusan MK sebagai penjaga Konstitusi.
3. Mendorong DPR Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset.
4. Menolak RUU TNI-POLRI.
5. Menuntut DPRD mengevaluasi kinerja lembaga eksekutif perihal minimnya serapan APBD.
6. Menuntut optimalisasi pemanfaatan APBD.
7. Prioritaskan program untuk peningkatan IPM.
8. Menuntut DPRD memberikan perhatian terhadap pedagang kaki lima (PKL) khususnya yang berada di Alun-Alun Bojonegoro.



