SKK Migas Akan Dibubarkan, Diganti Badan Usaha Khusus

Logo SKK Migas.
FOTO ILUSTRASI : Logo SKK Migas.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Badan legilasi (Baleg) DPR RI sedang merumuskan pembentukan badan usaha khusus (BUK) pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pembentukan BUK ini nantinya akan masuk dalam revisi UU No.22/2001 tentang Migas yang kini sedang dibahas intensif.

Anggota Baleg, Firman Subagyo mengatakan kekosongan hukun yang saat ini terjadi ditubuh SKK Migas harus segera dijawab melaui RUU Migas yang kini tengah di Bahas Baleg. Salah satunya melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden.

“Posisi SKK Migas ada tetapi tidak berdaya. Padahal energi adalah hal yang penting. oleh karena itu, melalui UU ini mari kita bersama merumuskan agar SKK Migas menjadi berdaya,” katanya.

Baleg, lanjut Firman terus melakukan RDP dan RDPU guna merumuskan BUK yang ideal.

“Berhari-hari kami mengadakan rapat membahas BUK ini idealnya seperti apa? Apakah BUK sebagai penjelmaan dari SKK Migas akan bertanggung jawab kepada presiden langsung, apakah akan tetap seperti ini atau apakah akan ditempelkan dipertamina,” katanya.

“Tapi, pertanyannya adalah pertamina adalah operator bagaimana bapak menjadi pengendali. Kalau di ESDM bagaimana bapak bisa menjadi jantan yang betul betul jantan. Kalau saya pribadi menginginkan BUK adalah badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga lembaga ini menjadi kuat,” lanjut Firman.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap BUK Migas yang nantinya masuk di dalam RUU Migas dapat mempunyai posisi yang cukup kuat. Terutama sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur jalannya kegiatan usaha di sektor hulu migas nasional.

“Sehingga memang benar-benar layak untuk mewakili negara karena di dalam peran BUK ini memang berbeda dengan BUMN lain di mana BUMN lain adalah operator,” kata Dwi.

Dwi menyampaikan Rencana strategis yang perlu dimuat dalam RUU, diantaranya mengenai ketahanan energi. Ia menilai peningkatan produksi migas di dalam negeri menjadi sesuatu hal yang cukup penting untuk dilakukan melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Badan usaha ini nanti akan memerankan peran negosiasi berkaitan dengan masalah tadi, split untuk pengembangan, dimana tidak lagi terlalu kaku kepada split yang terbaik untuk pemerintah, tetapi bagaimana cadangan itu betul-betul bisa dipercepat menjadi sebuah produksi untuk mengisi sebuah kebutuhan energi tadi,” sarannya.

Dwi juga berharap industri migas tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara saja tetapi juga memberikan multiplier effect bagi industri penunjang.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sekarang ini sedang memfinalisasi Revisi UU No.22/ 2001tentang UU Migas. Salah satu poin penting dalam draft penyusunan revisi UU Migas ini yaitu adanya klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pemegang kuasa pertambangan migas.

Jika klausul ini disetujui dan revisi UU Migas ini disahkan, maka lembaga pengawas hulu migas yang ada saat ini yaitu SKK Migas secara otomatis akan dibubarkan. Pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *