Pemkab Bojonegoro Harus Review Ulang Perjanjian PI Blok Cepu, Tolak Akuisisi Saham Rp1,7 Triliun

Lapangan Migas Blok Cepu
PENGHASIL MIGAS : Fasilitas utama pemrosesan minyak Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Polemik penyertaan participating interest (PI) di wilayah kerja (WK) Blok Cepu kembali mencuat seiring menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Lapangan minyak Banyu Urip di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Tokoh Masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, yang akrab disapa Gus Ris, menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro seharusnya meninjau (review) ulang prinsip dasar perjanjian PI, bukan bernegosiasi soal pembelian saham PT Surya Energi Raya (SER).

‎Menurut Gus Ris, sejak awal perjanjian PI tersebut dinilai bermasalah karena tidak linier dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi di atasnya.Sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan negosiasi pembelian saham PT SER.

‎”Karena memang sejak awal perjanjian PI itu sudah melanggar perda dan beberapa peraturan di atasnya. Apapun alasannya, meskipun dalam konteks business to business,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (14/2/2026).

‎Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004–2009 ini mengurai, dalam skema kerja sama migas di Blok Cepu, kontraktor utama ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) hanya memperoleh 15 persen saham kontraktor, padahal menanggung risiko operasional dan investasi yang sangat tinggi. Dari 15 persen itu, sebagian kembali dibagi untuk PI Pertamina.

‎“Artinya, jika PT SER dan ADS bergabung ke dalam operator, maka porsi kita hanya sekitar 4,44 persen dari seluruh konsesi yang diberikan kepada EMCL. Risikonya besar, tapi porsinya kecil,” ujarnya.

‎Karena itu, Gus Ris menilai, komposisi 25:75 dalam kepemilikan saham antara daerah dan PT SER tidak rasional. Menurutnya, apabila PT SER menguasai 75 persen, maka skema tersebut tidak linier dan merugikan kepentingan daerah.

“Perjanjian PI itu harus direview ulang,” tandasnya.

Gus Ris
Tokoh Masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.(arifin jauhari)

‎Gus Ris juga menyinggung gugatan yang pernah dilayangkan terkait PI Blok Cepu. Ia menjelaskan, persoalan saat itu bukan pada substansi materi perjanjian, melainkan pada format gugatan.

‎“Dulu itu bukan pada materinya, tetapi pada kedudukan hukum penggugat. Perorangan tidak bisa menggugat keputusan negara dalam konteks kerja sama pemda dengan pihak ketiga melalui skema citizen lawsuit,” jelasnya.

‎Namun, ia membuka kemungkinan apabila gugatan diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil yang memiliki legal standing.

‎“Kalau oleh LSM atau kelompok masyarakat sipil, itu bisa. Karena saya dulu perorangan, dan itu tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata,” imbuhnya.

‎Lebih lanjut, Gus Ris menilai Pemkab Bojonegoro tidak perlu mengakuisisi saham PT SER dengan nilai sekira Rp1,7 triliun. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎“Pendapat saya, sebaiknya pemkab tidak perlu mengakuisisi dengan dana sebesar Rp1,7 triliun itu. Sebab itu nanti merugikan APBD. Sepuluh tahun pun belum tentu kembali,” tegasnya.

‎Gus Ris menegaskan, langkah strategis yang harus ditempuh bukanlah membeli saham mahal, melainkan meninjau ulang dan memperbaiki prinsip dasar perjanjian PI demi kepentingan jangka panjang Kabupaten Bojonegoro.

‎Maka ia justru mendorong renegosiasi komposisi kepemilikan saham agar lebih menguntungkan daerah. Menurutnya, jika daerah bisa memperoleh komposisi 51 persen saja, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan signifikan, terlebih di tengah tekanan pendapatan daerah saat ini.

‎“Bahwa hari ini kita dalam tekanan pendapatan, maka jika bisa renegosiasi dan mendapat komposisi saham sebesar 51 persen, itu saja kita sudah bisa menyumbang banyak untuk PAD,” tandasnya.

‎Diwartakan sebelumny, Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut kontrak ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dalam pengelolaan Lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Banyu Urip, Blok Cepu, berpotensi diperpanjang hingga tahun 2055. Rencana perpanjangan tersebut sudah mengemuka, meski belum masuk pada tahap pembahasan teknis yang rinci.

‎Tetapi perihal skema Participating Interest (PI) Blok Cepu ke depan masih abu-abu. Saat ini, kontrak ExxonMobil dijadwalkan berakhir pada Tahun 2035.

‎Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Laela Noer Aeni menuturkan, bahwa rencana perpanjangan kontrak tersebut sedang mengemuka, meski belum masuk pada tahap pembahasan teknis yang rinci.

‎“Memang ada rencana perpanjangan kontrak ExxonMobil dari 2035 sampai 2055,” kata Laela kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (10/2/2026).

‎Ia menjelaskan, berakhirnya kontrak ExxonMobil pada 2035 nantinya akan berdampak pada skema Participating Interest (PI). Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil yang memiliki hak PI dari pengelolaan Blok Cepu.

‎Meski begitu, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait komposisi saham PI ke depan, termasuk bagaimana pola pengelolaannya apabila kontrak diperpanjang.

‎“Belum ada pembahasan soal komposisi saham PI dan rencana PI ke depannya,” jelasnya.

‎Laela menambahkan, dinamika PI ke depan juga akan dipengaruhi oleh regulasi dari pemerintah pusat. Sebab Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengelolaan PI tidak lagi diperbolehkan melibatkan pihak swasta sebagai penyandang dana.

‎“Aturannya sekarang PI tidak boleh lagi menggunakan dana pihak swasta,” ungkapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait