SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H/2026, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian jam kerja bagi pekerja di lingkungan perusahaan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh unit kerja Pertamina di Indonesia, termasuk operasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu dan Tuban.
Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah, dengan tujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Manager Communication, Relation & Community Involvement & Development Pertamina EP Cepu Regional Indonesia Timur, Rahmat Drajat, mengatakan, bahwa di wilayah kerja Blok Cepu dan Tuban, pengaturan jam kerja selama Ramadhan telah disesuaikan mengikuti ketentuan perusahaan.
“Penyesuaian jam kerja ini berlaku secara nasional di lingkungan Pertamina. Di Blok Cepu dan Tuban, kami memastikan implementasinya tetap selaras dengan kebutuhan operasional agar kinerja dan produksi tetap optimal,” kata Rahmat Drajat kepada Suarabanyuurip.com, Senin (23/2/2026).
Adapun ketentuan jam kerja selama Ramadhan untuk hari Senin hingga Kamis, yakni masuk kerja pukul 07.00–07.30 WIB, istirahat pukul 12.00–13.00 WIB, dan pulang kerja pukul 15.00–15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu masuk tetap pukul 07.00–07.30 WIB, istirahat pukul 11.30–13.00 WIB, dan pulang kerja pukul 15.00–15.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, kata pria ramah ini, jam kerja efektif tetap memenuhi ketentuan 7 jam per hari untuk Senin sampai Kamis dan 6,5 jam untuk hari Jumat.
Rahmat menambahkan, bagi pekerja yang menjalankan sistem kerja rota atau shift, jadwal tetap mengikuti pola operasional yang telah ditetapkan perusahaan.
“Meski ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan, operasional di WKP Blok Cepu dan fasilitas pendukung di Tuban tetap berjalan normal sesuai standar operasional perusahaan,” tandasnya.(fin)




