Warga Desa Ring 1 Migas Blok Cepu Kemalingan Rp160 Juta di Siang Bolong

Kapolsek Gayam cek rumah warga sudu
Kapolsek Gayam, AKP Moch. Safi'i dan anggota serta terkait saat mengecek rumah korban pencurian di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Rumah warga Dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di satroni pencuri di siang bolong atau siang tengah hari, Rabu (14/5/2025). Diketahui rumah yang diacak-acak pencuri tersebut milik Suheri.

Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap warga desa ring satu ladang minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip, Blok Cepu ini ditaksir korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp160 juta.

Pencuri diperkirakan leluasa menggasak harta benda milik korban Siti Sarpiah (67) sebab rumah tersebut hanya dihuni oleh Suheri yang sedang tergolek lemah karena sakit. Sementara anggota keluarga lainnya sedang bepergian ke Cepu.

Kapolsek Gayam, AKP Mochammad Safi’i menuturkan, kejadian curat ini bermula di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah milik Suheri, warga Dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Gayam.

Awalnya, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Didik menantu Suheri hendak pulang ke rumah mertuanya. Kala itu, sesaat sebelum ia berhenti di depan rumah mertuanya, Didik melihat dua orang mengendarai sepeda motor jenis Vario Hitam putar balik mengarah ke Jalan Raya Cepu – Bojonegoro.

“Namun Didik saat itu tidak mengetahui plat nomor kendaraan yang belakangan diduga sebagai pelaku pencurian,” kata AKP Mochammad Safi’i kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (14/5/2025) petang.

Setelah itu, Didik masuk ke dalam rumah. Pintu rumah dalam keadaan tertutup, tetapi sudah tidak lagi terkunci. Karena curiga, kemudian Didik melihat almari yang berada di ruangan telah dalam keadaan acak acakan.

Spontan, Didik lantas berteriak maling hingga terdengar oleh warga sekitar. Sembari kemudian bertanya kepada Suheri yang berada di dalam rumah, namun Suheri dalam keadaan sakit.

Setelah itu datang korban pemilik harta, Siti Sarpiah, dan anaknya, Siti Khazanah (47) sepulang bepergian dari Cepu. Menurut keterangan keduanya meninggalkan rumah tersebut sejak pukul 10.00 Wib. Setiba di rumah, korban melihat kondisi lemari.

Setelah korban Sarpiah melakukan pengecekan, ternyata betul, ada sejumlah harta yang hilang. Adapaun barang yang diambil terduga pelaku yakni lima Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah dan beberapa perhiasan, yakni kalung, gelang, dan cincin emas seberat 146 gram, serta rokok dua stang.

Didik, menantu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gayam. AKP Mochamaad Safi’i mengaku pihaknya segera melakukan olah TKP. Selanjutnya berupaya memburu terduga pelaku dugaan tindak pidana curat dengan sangkaan telah melanggar Pasal 363 KUHP.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp160 juta,” terangnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait