SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Dserah (DPRD) Jawa Timur Sri Wahyuni meminta perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur diperkuat melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro-Tuban ini, regulasi P4GN harus dijalankan secara optimal agar mampu menjadi instrumen pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 5,4 kilogram diduga dikendalikan jaringan internasional yang kini berstatus buronan.
Bagi Sri Wahyuni, kasus tersebut menjadi alarm bahwa Jawa Timur masih menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika internasional. Maka dalam pendapatnya tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
”Perda P4GN harus diperkuat implementasinya, baik dari sisi pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pemberantasan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (20/7/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, perang melawan narkoba tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Karena keberhasilan memberantas narkotika hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga.
Keluarga, kata perempuan penerima penghargaan Angling Dharma PWI Award 2026 ini, memiliki peran strategis sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
”Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, dan penguatan Perda P4GN harus menjadi komitmen bersama demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Selain itu, politisi yang berdedikasi lama di dunia media ini meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperluas sosialisasi mengenai bahaya narkotika kepada masyarakat. Edukasi dinilai perlu difokuskan kepada pelajar, mahasiswa, dan generasi muda yang selama ini menjadi kelompok paling rentan menjadi sasaran jaringan pengedar.
”Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN dan kepolisian. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus diperkuat agar generasi muda kita tidak menjadi korban,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjadi perhatian DPRD Jatim tersebut diungkap BNNP Jatim. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad, mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku.
Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, tim BNNP Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ST (45) di sekitar Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang kurir lain di wilayah Madura. Sementara seorang pelaku yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan hingga kini masih berstatus buronan dan terus diburu aparat.(fin)





