SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh tim pengawas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro pada Senin (13/04/2026) melakukan pelepasan banner penghentian sementara pembangunan di lokasi tersebut. Pelepasan ini menandai bahwa proses pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Masirin, menjelaskan, bahwa sebelumnya penghentian dilakukan pada 27 Februari 2026 oleh Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tim tersebut terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUBM, Dinas PUCK, DLH, dan Satpol PP.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan pelepasan banner penghentian sementara pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bendo, Kecamatan Kapas,” kaya Masirin kepada SuaraBanyuurip.com.
Mantan Camat Padangan ini menambahkan, penghentian sementara dilakukan karena pihak pengembang belum menyelesaikan perizinan. Namun kini, pembangunan dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Pemilik proyek diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-352214-09042026-001 yang diterbitkan pada 9 April 2026.
“Pelepasan banner penghentian sementara dilakukan setelah pemilik menyelesaikan perizinan dan memperoleh persetujuan bangunan gedung,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi di 14 lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Maret 2026, termasuk di Desa Bendo.
Dengan telah dipenuhinya aspek legalitas, diharapkan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan infrastruktur jaringan di wilayah setempat.(ko)
Banner Penghentian Dilepas, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Bendo Kembali Dilanjutkan




