SuaraBanyuurip.com – Tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menghentikan sementara pembangunan Toko Royal Fashion di jalan KH. R. Moh Rosyd turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, mulai Rabu (8/4/2026) besok.
Pembangunan toko milik pengusaha asal Kabupaten Nganjuk, itu belum dilengkapi perizinan berusaha. Bangunan toko ditengarai juga berada di atas lahan sawah dilindungi (LSD).
Temuan itu diungkap ketika tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Toko Royal Fashion, Selasa (7/4/2026).
Namun dalam sidak tersebut tim gabungan tidak bertemu dengan pemilik Toko Royal Fashion. Mereka hanya bertemu para pekerja yang sedang bekerja.
“Iya benar, pembangunan Toko Royal Fashion belum memiliki izin, sehingga kami meminta para pekerja untuk menghentikan sementara pekerjaanya mulai Selasa besok sampai perizinan dilengkapi,” kata Kasatpol PP Bojonegoro, Masirin dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan, Yopi Rahmat Wijaya.
“Lebih jelasnya bisa menghubungi pihak DPMPTSP, karena kami sifatnya mendampingi,” saran Yopi.
Pejabat Fungsional DPMPTSP Bojonegoro, Rudi Eko mengatakan, sidak ke lokasi pembangunan Toko Royal Fashion dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait ceceran tanah urug di jalan raya yang sempat mengakibatkan kecelakaan beberapa waktu lalu.
“Ternyata ketika kita datang bangunannya sudah mencapai sekitar 20 persen. Padahal belum memiliki izin sama sekali,” sambung Rudi dikonfirmas terpisah.
Rudi kemudian menjelaskan aturan perizinan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBR), ada dua prasyarat sederhana yang harus terpenuhi. Yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan jenis usaha dalam dokumen legalitas seperti nomor induk berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dua prasyarat sederhana perizinan itu saja belum ada. NIB di KBLI tidak sesuai alamat lokasi yang ada saat ini,” tegas Rudi.
Selain dua prasayarat itu, lanjut dia, pembangunan Toko Royal Fashion juga belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) dan dokumen lingkungan.
“Juga harus menyesuaikan tata ruang. Jangan sampai setelah bangunan jadi tapi tidak sesuai tata ruang. Apalagi tadi dari Dinas PU Bina Marga menyampaikan bangunan ini menempati LSD. Tapi untuk jelasnya bisa konfirmasi ke PU Bina Marga,” saran Rudi.
Ia menambahkan telah menghubungi pemilik Toko Royal Fashion, dan rencananya akan datang ke DPMPTSP Bojonegoro untuk mengurus perizinan.
“Besok katanya mau ke Bojonegoro. Tadi pekerja kami persilakan tetap bekerja, tapi mulai besok kami minta semua aktivitas pekerjaan dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” pungkasnya.
Suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan kontak telepon pemilik Toko Royal Fashion untuk melakukan konfirmasi.
Sebagai informasi, Toko Royal Fashion membuka cabang di Bojonegoro sejak dua tahun lalu. Sementara ini toko tersebut menyewa bangunan di sebelah selatan sekitar 100 meter dari lokasi pembangunan toko Royal Fashion yang sekarang ini sedang dibangun.(red)





