SuaraBanyuurip.com – Pekerjaan pembangunan Toko Royal Fashion di jalan KH. R. Moh Rosyd turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, belum bisa dimulai lagi setelah dihentikan oleh Satpol PP Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026) lalu. Pekerjaan bisa dilanjutkan setelah pemilik toko melengkapi semua perizinan.
Dari pantauan di lokasi, setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Selasa (7/4/2026), semua aktivitas pekerjaan pembangunan Toko Royal Fashion berhenti sejak Rabu (8/4/2026) sampai hari ini.
Tidak ada satupun pekerja yang terlihat di lokasi pembangunan Toko Royal Fashion. Di samping utara toko tampak lahan pertanian padi yang berusia sekitar semingguan.
“Tadi ada mandornya saja di depan situ. Sudah tidak ada yang bekerja setelah didatangi Satpol PP dan pegawai pemkab kemarin,” kata seorang pria yang tinggal di selatan bangunan Toko Royal Fashion kepada suarabanyuurip.com, Jumat (10/4/2026).
“Kabarnya, besok Senin sudah akan dimulai lagi pekerjaannya,” lanjut pria tersebut.
Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Rudi Eko mengatakan, pemilik Toko Royal Fashion telah datang mengurus perizinan ke DPMPTSP Bojonegoro. Namun pekerjaan pembangunan toko sementara belum bisa dilanjutkan.
“Untuk sementara berhenti sambil menunggu proses izinnya selesai,” kata Rudi dikonfirmasi terpisah.
Pembangunan Toko Royal Fashion milik pengusaha asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terpaksa dihentikan sementara tim gabungan karene belum dilengkapi perizinan. Bangunan toko ditengarai juga berada di atas lahan sawah dilindungi (LSD).
Temuan itu diungkap ketika tim gabungan dari DPMPTSP Bojonegoro bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi ke lokas pembangunan Toko Royal Fashion.
Sejumlah perizinan yang belum dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan jenis usaha dalam dokumen legalitas seperti nomor induk berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, Toko Royal Fashion juga belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) dan dokumen lingkungan.
Sebagai informasi, Toko Royal Fashion membuka cabang di Bojonegoro sejak dua tahun lalu. Sementara ini toko tersebut menyewa bangunan di sebelah selatan sekitar 100 meter dari lokasi pembangunan toko Royal Fashion yang sekarang ini sedang dibangun.
Suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan kontak telepon pemilik Toko Royal Fashion untuk melakukan konfirmasi.(red)





