Tak Indahkan Peringatan, Operasional Toko Modern Tak Berizin di Bojonegoro Bakal Diberhentikan Sementara

Kasatpol-PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto.
Kasatpol-PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Lembaga penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bakal menindak sejumlah toko modern. Musababnya, toko yang rerata berjualan dengan cara swalayan itu diduga belum memiliki izin. Untuk itu operasional mereka akan diberhentikan sementara jika tak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Kepala Satpol-PP (Kasatpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021, pihaknya telah melakukan identifikasi ke seluruh kecamatan, dan didapati toko modern belum berizin sebanyak 27 unit.

Dari jumlah 27 toko swalayan se Bojonegoro itu, sebagiannya ada yang belum lama membuka gerai, sebagain lainnya telah beroperasional selama bertahun-tahun.

Untuk wilayah Kecamatan Bojonegoro sendiri, terdapat 5 toko yang telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dengan masa 7 hari. Setelah itu, jika peringatan pertama itu belum dipatuhi, akan dilayangkan SP ke dua dengan masa berlaku 7 hari pula. Jika sampai dengan diterbitkan SP ke tiga belum diindahkan, toko bersangkutan akan ditutup sementara.

“Surat peringatan ke tiga berlaku tiga hari. Jika pemilik tidak mengindahkan peringatan ini, operasional toko akan diberhentikan sementara hingga izin terpenuhi sesuai Perbup yang berlaku,” katanya dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (04/02/2025).

Penindakan itu diambil berdasar pada terbentuknya tim monitoring dan evaluasi yang telah disetujui Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto. Tim itu terdiri dari organisasi perangkat daerah(OPD) termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM).

“Dalam surat yang melandasi pembentukan tim itu, terdapat klausul yang berbunyi bahwa OPD yang masuk ke dalam jajaran tim, bisa bersama-sama maupun sendiri melakukan tugas dan fungsinya masing-masing,” tandasnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait