SuaraBanyuurip.com – Tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring. Sementara bagi toko modern yang belum berizin diberi deadline (batas waktu) hingga 24 Februari 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, pemasangan stiker dilakukan, Senin (10/2/2025), di depan dinding kaca toko modern berjejaring. Tujuannya sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada toko modern berjejaring yang selama ini telah mengantongi izin agar dapat diketahui masyarakat luas.
“Selain itu, mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,” tuturnya.
Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.
Satpol PP Bojonegoro sebelumnya menindak 6 toko modern yang diduga belum berizin. Toko modern tersebut beroperasi di wilayah Kota Bojonegoro, dan sudah diberikan surat peringatan pertama pada 30 Januari 2025.
Keenam toko modern tersebut 5 toko di wilayah kota yaitu di Jalan Panglima Sudirman, WR Supratman, Rajekwesi, Panglima Polim, dan Jl Raya Semanding. Kemudian 1 toko modern di wilayah Kecamatan Kapas ada 1.
“Jika persyaratan tak kunjung terpenuhi hingga surat peringatan ketiga, maka kita akan terbitkan surat pemberitahuan penutupan pada tanggal 24 Februari 2025,” tegas Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang.(red)





