Serap Aspirasi di Tuban, Sri Wahyuni Siap Perjuangkan Pembangunan Jalan dan Irigasi

Sri Wahyuni
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni menyerap aspirasi masyarakat Tuban.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Tuban – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sri Wahyuni, menggelar reses masa sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Kamis (30/7/2026).

‎Kegiatan tersebut dimanfaatkan peserta terdiri para konstituen untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan infrastruktur dan kebutuhan pertanian.

‎Sri Wahyuni menjelaskan, bahwa reses merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.

‎Melalui kegiatan tersebut, anggota dewan dapat mengetahui berbagai kebutuhan yang berkembang di masyarakat dan memperjuangkannya sesuai kewenangan.

‎”Reses adalah momentum bagi seluruh anggota DPRD untuk turun ke masyarakat menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing,” kata Sri Wahyuni.

‎Dari reses, pihaknya dapat mengetahui program-program yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk kemudian dibawa dan diperjuangkan di tingkat Provinsi Jawa Timur.

‎”Tetapi, jika ada usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kami juga akan membantu mengoordinasikan. Begitu pula sebaliknya,” ujar legislator dari Partai Demokrat itu.

Baca Juga :   Isu Super Flu, Wakil Ketua IV DPRD Jatim Bagikan Tips Agar Tak Panik

‎Dalam dialog, salah satu peserta, Solihin menyampaikan harapan agar pembangunan jalan yang sempat terhenti dapat kembali dilanjutkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Sementara itu, Dwi Yulianto mengusulkan perbaikan saluran drainase di RT 4, RW 3 karena kondisinya memerlukan penanganan agar aliran air lebih lancar.

‎Aspirasi lainnya disampaikan Ali Nukman yang menginginkan adanya pembangunan bendungan atau sekat di Sungai Kening. Menurutnya, keberadaan bendungan tersebut penting agar distribusi air dapat menjangkau seluruh lahan pertanian dan mendukung kebutuhan para petani.

‎Sri Wahyuni menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan warga akan dicatat dan dipelajari sesuai kewenangan pemerintah. Aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan diperjuangkan melalui mekanisme pembahasan program dan anggaran.

‎Sedangkan usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten akan dikoordinasikan dengan pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait