SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sri Wahyuni, menaruh perhatian masih tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro. Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) ini berada di peringkat keenam besar di Jawa Timur (Jatim). Wakil rakyat asal Bojonegoro itu menilai hal ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat langkah pencegahan.
Legislator Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bojonegoro-Tuban tersebut menegaskan, persoalan perkawinan anak tidak bisa hanya ditangani ketika pernikahan sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, terutama keluarga, sekolah dan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Ketika Bojonegoro masih berada di peringkat keenam kasus perkawinan anak di Jatim, berarti upaya pencegahan harus terus diperkuat. Jangan sampai kita bergerak ketika peristiwa sudah terjadi,” kata Sri Wahyuni kepada Suarabanyuurip.com, Minggu, (30/8/2026).
Bagi politisi yang puluhan tahun berkecimpung di dunia kesehatan itu, perkawinan anak bukan sekadar persoalan administrasi maupun batas usia pernikahan. Ada persoalan kesiapan fisik, mental dan kesehatan reproduksi yang harus menjadi perhatian sebelum seorang anak memasuki kehidupan rumah tangga.
Pengalaman panjangnya sebagai perawat membuat Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut memahami bahwa persoalan kesehatan sering kali tidak berdiri sendiri. Kondisi sosial, pendidikan keluarga, lingkungan hingga tingkat ekonomi dapat saling berkaitan dan mendorong munculnya berbagai persoalan, termasuk perkawinan pada usia anak.
Karena itu, penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Perkawinan Anak (Satgas PPKPA) hingga tingkat desa dinilai menjadi langkah penting. Perempuan yang tumbuh dari lingkungan pedesaan di Bojonegoro itu memandang desa memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan kehidupan keluarga dan anak.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga dan masyarakat. Karena itu, penguatan satgas sampai tingkat desa sangat penting agar potensi perkawinan anak bisa dideteksi dan dicegah sejak awal,” ujarnya.
Satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan DPRD Jatim itu juga menekankan pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Anak-anak, kata dia, harus mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memikul tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
“Anak-anak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depannya. Perkawinan bukan sekadar persoalan usia, tetapi juga menyangkut kesiapan mental, kesehatan, pendidikan dan ekonomi,” tegasnya.
Sri Wahyuni berharap, persoalan perkawinan anak dapat ditangani secara kolaboratif. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan sekolah, tokoh agama, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, pemerintah desa hingga keluarga.
Politisi berlatar belakang tenaga kesehatan itu juga mengingatkan agar pembentukan Satgas PPKPA tidak berhenti sebatas struktur kelembagaan. Keberadaannya harus benar-benar mampu menjalankan fungsi pencegahan, mendeteksi persoalan sejak dini serta memberikan pendampingan ketika ditemukan kasus.
“Yang terpenting bukan sekadar membentuk satgas, tetapi bagaimana satgas tersebut benar-benar bekerja, memiliki sistem yang jelas dan mampu memberikan pendampingan serta pencegahan secara nyata di masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, mengatakan, tingginya angka perkawinan anak menjadi alasan penting untuk memperkuat peran Satgas PPKPA hingga ke tingkat paling bawah.
“Kalau kita mengikuti data terkini dari DP3AKB, data perkawinan anak Kabupaten Bojonegoro masih menempati ranking ke-6 se-Jawa Timur,” kata Edi.
Menurut dia, keberadaan Satgas PPKPA tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah kasus terjadi. Upaya pencegahan justru harus menjadi prioritas utama dengan melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah desa hingga seluruh unsur terkait.
“Satgas PPKPA tidak boleh hanya fokus pada penanganan. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Edi menjelaskan, perkawinan anak maupun kekerasan terhadap anak dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari persoalan sosial ekonomi keluarga, minimnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi hingga faktor budaya yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan sedini mungkin, terutama dari lingkungan keluarga.
Tak hanya memperkuat pencegahan, mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro itu juga meminta seluruh anggota Satgas PPKPA memahami alur pelayanan terhadap korban. Hal itu dinilai penting agar korban tidak harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada berbagai instansi.
Selain itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas korban, pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan anak serta kanal pelaporan yang mudah diketahui dan diakses masyarakat.
Di sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga tengah mendorong penguatan perlindungan anak melalui penyusunan regulasi daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan saat ini masih berproses di DPRD Bojonegoro.
“Raperda terkait perlindungan anak dan kekerasan saat ini sudah proses di DPRD, tahapan selanjutnya adalah pengharmonisasian dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera ditindaklanjuti,” harapnya.(fin)





