Serukan Kemerdekaan Pers, PWI Bojonegoro Tolak Penyebutan “Londo Ireng” terhadap Wartawan

PWI Bojonegoro
PWI Bojonegoro Tolak Penyebutan "Londo Ireng" terhadap Wartawan.

SuaraBanyuurip.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro menyatakan sikap menolak penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan. Sikap tersebut disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 yang dinilai berpotensi merendahkan martabat insan pers serta dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat terhadap profesi jurnalis.

‎Dalam pidatonya, Presiden menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional, yang di antaranya turut menyebut wartawan, pengamat, dan LSM. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

‎Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito, mengatakan, penyampaian pernyataan tersebut dinilai tidak tepat karena menyebut profesi wartawan secara umum tanpa penjelasan yang spesifik mengenai siapa yang dimaksud.

‎”Jika memang ada oknum yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan profesinya dengan benar, seharusnya disampaikan secara jelas siapa yang dimaksud, bukan menyebut profesi wartawan atau jurnalis secara umum. Wartawan di Indonesia jumlahnya sangat banyak dan bekerja sesuai kode etik serta Undang-Undang Pers,” ujar Sasmito, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga :   Hari Ini 1.000 Relawan Bojonegoro Deklarasi Dukung Jokowi

‎Menurut Sasmito, penggunaan istilah bernuansa kolonial tersebut dapat melukai perasaan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.

‎Ditegaskan, bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

‎”Dalam etika komunikasi publik, pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi profesi tertentu sebaiknya dihindari, terlebih disampaikan oleh seorang kepala negara. Wartawan adalah bagian dari sistem demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta menjadi ruang aspirasi masyarakat,” tegasnya.

‎Ditambahkan, pers bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan pemerintah. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

‎Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, dalam menjalankan perannya, pers juga berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan secara independen.

Baca Juga :   Pengurus PWI Bojonegoro Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

‎Karena itu, PWI Bojonegoro mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta menjadikan kritik sebagai bagian dari upaya membangun bangsa.

‎”Kami menyayangkan pernyataan tersebut. Namun sikap ini bukan bentuk pertentangan terhadap siapa pun. Kami hanya ingin menjaga marwah profesi pers sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kami juga mengimbau seluruh rekan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(red/ko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait