Mengurai Benang Kusut PI Blok Cepu, Mengapa Renegosiasi Harus Berpijak pada Keberanian Hukum?

PI Blok Cepu.
Moch Tohirin S.H.I,.M.H, CLMC.

Oleh: Moch Tohirin S.H.I,.M.H, CLMC

Anjloknya Dana Bagi Hasil (DBH) migas Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2026 menjadi pemantik alarm keras bagi iklim fiskal daerah. Ketika ‘kran’ pendapatan dari pusat mulai menyusut, perhatian Pemkab dan DPRD Bojonegoro secara alami tertuju pada sumber daya lokal yang melimpah: Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS).

Namun, langkah DPRD yang menyoroti skema pembagian dividen 25:75—di mana Pemkab hanya mendapat 25% sementara mitra swasta PT Surya Energi Raya (PT SER) mengantongi 75%—sebenarnya mengungkap ironi lama yang baru kembali terangkat ke permukaan.

Memisahkan Realitas Saham dan Kontrak

Publik wajar merasa janggal. Bagaimana mungkin Pemkab Bojonegoro yang hari ini menguasai mayoritas saham PT ADS justru hanya menerima 25% dividen dari hasil PI Blok Cepu?

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2020 telah membeberkan akarnya secara gamblang: ada jurang pemisah antara kepemilikan saham perusahaan secara umum dan perjanjian pembagian dividen berdasarkan Saham Seri B.

Secara historis, masuknya PT SER pada tahun 2005 hingga lahirnya Perjanjian Pemegang Saham tahun 2009 memang dilandasi alasan klasik BUMD: kelemahan modal. Ketika BUMD tidak memiliki dana tunai (cash call) untuk penyertaan modal migas, pihak swasta datang sebagai pahlawan kesiangan yang menanggung risiko finansial. Sebagai imbalannya, lahirlah skema pembagian dividen berbasis Saham Seri B (20.000 lembar Pemkab vs 60.000 lembar PT SER), yang secara mengunci porsi 25:75 tersebut.

Baca Juga :   Desak Pengisian Direktur dan RUPS PT ADS Segera Dilaksanakan

Namun, menjustifikasi kondisi hari ini hanya berdasarkan klausula tahun 2009 adalah bentuk kemandekan berpikir dalam tata kelola daerah.

Momen Berubah, Kontrak Harusnya Adaptif

Dunia bisnis migas dan regulasi daerah telah jauh berubah sejak 2009. Penarikan seluruh Saham Seri C milik PT SER pada Oktober 2020 membuktikan bahwa kewajiban pengembalian investasi dan bunga awal PT SER sebenarnya telah usai.

Ketika struktur modal telah berubah dan Pemkab Bojonegoro secara de facto memegang mayoritas kepemilikan PT ADS, mempertahankan skema dividen 25:75 adalah perwujudan dari ketimpangan keadilan ekonomi bagi warga Bojonegoro. Risiko awal yang ditanggung PT SER belasan tahun lalu dinilai sudah terkompensasi secara amat memadai (well-compensated).

Jika Perjanjian Pemegang Saham 2009 dijadikan ‘tameng’ statis untuk menolak renegosiasi, maka publik berhak mempertanyakan: Untuk siapa sebenarnya BUMD ini didirikan?

Tiga Catatan Penting untuk Pemkab dan DPRD Bojonegoro

Langkah DPRD Bojonegoro yang mengkaji pembentukan Pansus hingga Hak Angket patut diapresiasi sebagai ikhtiar politik. Namun, perselisihan hukum-bisnis tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika politik. Ada tiga hal esensial yang harus diperhatikan:

Baca Juga :   Beras SPHP Sedot Ribuan Pembeli di Bakorwil Bojonegoro

1. Gunakan Audit Legal Terukur (Legal Audit): DPRD dan Pemkab tidak boleh hanya bersandar pada LHP BPK 2020. Diperlukan audit hukum independen dan mendalam terhadap pasal-pasal dalam Perjanjian 2009. Cari celah renegosiasi (clausula rebus sic stantibus)—suatu prinsip hukum di mana perjanjian dapat disesuaikan jika terjadi perubahan keadaan yang mendasar.

2. Uji Kelayakan Azas Keadilan (Equity Test): Skema 25:75 saat ini dinilai membelakangi semangat Permendagri dan Perda pendirian BUMD, di mana tujuan utamanya adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat daerah, bukan sekadar menjamin margin keuntungan abadi bagi investor swasta.

3. Avoid Deadlock, Cari Solusi Win-Win:Renegosiasi bukan berarti mengusir PT SER atau mengabaikan sejarah penderataan modal mereka di masa lalu. Namun, angka ideal pembagian dividen baru harus dihitung ulang secara adil mencerminkan porsi kepemilikan saham Pemkab saat ini.

Penulis adalah Praktisi hukum Founder MT LAW FIRM

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait