Plt Kajari Bojonegoro Ingatkan OPD dan Camat Kawal Pengelolaan BKD 2026

BKD Bojonegoro
FOTO ILUSTRASI : Plt Kajari Bojonegoro Ingatkan OPD dan Camat Kawal Pengelolaan BKD 2026.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan camat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, agar mengawal pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun Anggaran 2026 secara transparan, partisipatif, dan akuntabel guna mencegah potensi penyimpangan.

‎Arahan tersebut ditujukan Martha kepada OPD teknis dan para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat teknis atau infrastruktur bagi desa-desa di Bojonegoro.

‎Menurut Martha, dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

‎”Pengelolaan bantuan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan yang baik, pelaksanaan yang sesuai standar mutu dan waktu, hingga penatausahaan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang lengkap,” kata Martha Parulina kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (7/8/2026).

‎Ditegaskan, bahwa bantuan keuangan baru dapat dikatakan tuntas apabila seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Baca Juga :   Kades Samudi : Anna Lengser dari Bupati Hak Warga Kepohkidul Kembali Semula

‎Meski begitu, Martha mengingatkan, masih terdapat sejumlah potensi hambatan dalam pelaksanaan program di lapangan. Di antaranya, kualitas penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kurang baik serta persoalan administrasi dalam penyusunan LPJ. Karena itu, Martha meminta OPD teknis dan kecamatan memperkuat strategi mitigasi melalui pendampingan teknis, pengawalan, dan pengawasan secara intensif.

‎Dijelaskan, peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan. Bidang Intelijen berperan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi.

‎Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum serta legal opinion, sedangkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjalankan fungsi penindakan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola.

‎”Kejaksaan hadir bukan sebagai tameng hukum bagi siapa pun, melainkan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan kegiatan sekaligus mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

‎Arahan ini disambut positif oleh OPD teknis. Camat Kedewan, Mudlofir, salah satunya. Dia menyatakan, bahwa kecamatan siap menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan keuangan desa.

Baca Juga :   DLH Bojonegoro Bangun TPA di Sekitar Lapangan Gas JTB

‎Menurut dia, pengelolaan keuangan desa telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 yang mengatur tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

‎”Peran pembinaan, pengawasan, dan evaluasi menjadi tanggung jawab camat sebagaimana telah diatur dalam peraturan. Kami siap melaksanakan kewenangan tersebut agar pelaksanaan bantuan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait