SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengadukan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Aduan tersebut telah disampaikan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu kemarin (22/4/2026).
Salah satu pengadu, Roni, mengatakan, langkah itu diambil setelah warga menilai pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Aduan kami ke Kejaksaan Negeri untuk melaporkan proyek pembangunan jalan di Desa Klino yang kami pandang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” katanya.
Berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh warga, proyek pembangunan jalan dengan panjang lebih dari satu kilometer itu dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya warga menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menurunkan mutu jalan.
“Dalam pekerjaan pengecoran tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar, melainkan langsung dilakukan pengecoran. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas jalan ke depan,” ungkapnya.
Selain melapor ke Kejari, warga juga mengajukan aduan serupa ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Achmad Gunawan.

Inspektur Achmad Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima aduan warga dan akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan lapangan.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan. Aduan warga ini menjadi tambahan rujukan dalam peninjauan di lapangan,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, Inspektorat sebelumnya juga telah melakukan pengecekan awal terhadap proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan beberapa pekan lalu, ditemukan sejumlah ruas jalan rigid beton yang direkomendasikan untuk dibongkar karena dinilai memiliki mutu kurang baik.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Klino, Dwi Nurjayanti, menegaskan, bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan RAB. Ia menjelaskan, metode pengerjaan dilakukan secara manual, termasuk pemasangan wiremesh yang mengutamakan pemberdayaan tenaga lokal. Pekerjaan ini juga sudah pernah ditinjau oleh inspektorat.
“Pekerjaan dilakukan secara manual, termasuk wiremesh yang dirangkai menggunakan bendrat. Itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dwi Nurjayanti juga menyampaikan, bahwa proyek tersebut hingga kini belum selesai. Awalnya pekerjaan ditarget rampung pada 31 Maret 2026, namun mengalami perpanjangan waktu melalui adendum.
“Pekerjaan memang belum selesai sampai saat ini. Anggaran juga masih berada di rekening, dan perkembangan pekerjaan terus kami laporkan secara berkala,” tegasnya.
Menanggapi aduan warganya ke Kejaksaan, Dwi mengaku, tidak mempermasalahkan langkah tersebut. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar.
“Warga itu seperti anak bagi kami. Tentu memiliki beragam karakter. Kami tetap terbuka terhadap masukan,” bebernya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyebut, lokasi proyek berada di Dusun Tengaring, sedangkan pelapor merupakan warga Dusun Kedaton. Menurutnya, sebelum aduan dilayangkan, pihak pelapor belum pernah berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa.
“Kami selalu terbuka. Namun sebelumnya tidak ada komunikasi langsung terkait hal ini,” tandasnya.(fin)





