Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ingatkan Kepala Desa Kelola Keuangan Basis Kas

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Rohmadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Rohmadi.

SuaraBanyuurip.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya agar memahami pengelolaan keuangan desa menggunakan basis kas. Seluruh transaksi keuangan harus dicatat. Pencatatan dilakukan ketika uang diterima maupun ketika dikeluarkan.

“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan tetap harus dicatat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Rohmadi di hadapan semua kepala desa saat memberi pembekalan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKK Desa di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).

Menurut Rohmadi, perencanaan menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran desa. Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran yang tersedia.

“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” pesannya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan, pentingnya pemantapan tata kelola desa secara berkelanjutan. Meski pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap tahun, evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pelaksanaannya tetap diperlukan agar pemerintah desa memahami ketentuan dan mampu menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga :   Penjelasan EMCL Terkait Flare yang Dikeluhkan Warga

“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ujarnya.

Nurul menjelaskan, pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan sesuai kebutuhan. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro turut berdampak terhadap besaran alokasi yang diterima desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang. Terlebih, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan juga terus meningkat.

Penguatan tata kelola pemerintahan desa diberikan terkait pengelolaan APBDes, BKK Desa, serta berbagai tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan.

Kegiatan dilaksanakan dalam empat gelombang dengan peserta kepala desa sebagai pengelola anggaran di tingkat desa.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait