SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Priyanto, S.E., M.AP., menyampaikan sikap resmi klarifikasi serangkaian pemberitaan yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang dikeluarkan lembaga pendidikan tidak sah.
Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro ini menegaskan, ijazah S1 yang digunakannya merupakan dokumen asli dan diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan.
“Pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” kata Sukur Priyanto dalam jumpa pers, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sukur, ijazah tersebut merupakan akta otentik sehingga keabsahannya tidak dapat begitu saja dinyatakan batal berdasarkan tudingan, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, status pendidikan dan ijazah S1 harus dianggap sah,” ujarnya.
Pria yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bojonegoro periode 2024-2029 itu juga menyebut pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah tidak sah atau palsu hingga kini belum menunjukkan bukti hukum pembanding kepada instansi yang berwenang.
Dia menegaskan, siap memberikan dokumen dan keterangan yang relevan apabila diperlukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait lembaga pendidikan tempatnya menempuh pendidikan S1, yakni STIE Prima Visi, Sukur juga membantah tudingan bahwa perguruan tinggi tersebut merupakan lembaga pendidikan ilegal atau tidak berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat dirinya berkuliah.
“Saya mendapatkan dokumen fotokopi Surat Keputusan Pendirian STIE Prima Visi dan sampai saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau keterangan dari otoritas yang berwenang yang menyatakan lembaga pendidikan tempat saya mendapatkan pendidikan S1 ilegal atau tidak berhak mengeluarkan ijazah,” bebernya.
Sukur juga menanggapi persoalan data kelulusan dirinya yang tidak ditemukan dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dia menjelaskan, sistem digital tersebut hadir setelah dirinya menyelesaikan pendidikan S1, sehingga menurutnya tidak ditemukannya data pada sistem digital tidak otomatis membuktikan ijazah yang diterbitkan sebelumnya tidak sah.
“Data digital bukan suatu prasyarat produk hukum dianggap sah atau tidak,” tegasnya.
Untuk memperjelas hal tersebut, Sukur memberikan ilustrasi bahwa sertifikat yang diterbitkan sebelum era digitalisasi tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena tidak tercatat dalam sistem sertifikat daring.
Polemik mengenai pendidikan dan kompetensinya juga berkaitan dengan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby yang mempersoalkan kapasitasnya sebagai narasumber.
Sukur menyatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya terkait kapasitas sebagai narasumber karena kelayakan seseorang menjadi narasumber memiliki mekanisme tersendiri dan bukan ditentukan melalui penilaian sepihak.
“Untuk menjadi narasumber telah terdapat mekanisme tersendiri apakah seseorang layak dan kompeten menjadi narasumber atau bukan,” tuturnya.
Politisi kawakan ini menyatakan, akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kerja sama sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Saya percaya setiap persoalan dapat diselesaikan melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang sah,” ucapnya.
Sukur menegaskan, tidak khawatir menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya siap membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya dan tidak ada kekhawatiran bagi saya untuk mengikuti seluruh proses hukum,” tegasnya.
Menurut Sukur, dinamika yang tengah dihadapinya merupakan bagian dari dialektika demokrasi, terlebih dirinya merupakan pengurus partai politik sekaligus anggota DPRD Bojonegoro.
“Posisi saya sebagai pengurus partai politik dan anggota DPRD Bojonegoro tidak mengharuskan saya zero konflik,” ujarnya.
Meski begitu, dia memastikan seluruh langkah politik dan tugasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro tetap dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan, etika, serta pranata sosial yang hidup dan berkembang dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sukur yang sebelumnya juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2019-2024 tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur apabila polemik yang sedang berlangsung mengganggu perhatian publik.
“Saya tetap pada komitmen menjalankan amanat masyarakat, menjalankan mandat partai dan mengabdikan diri pada bangsa dan negara Republik Indonesia,” pungkasnya.(fin)




