Kontrak Migas Blok Cepu Belum Resmi Diperpanjang

Migas Blok Cepu.
FOTO ILUSTRASI: Fasilitas pemrosesan minyak mentah Banyu Urip, Blok Cepu, di Kabupaten Bojonegoro yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

SuaraBanyuurip.com – Kontrak pengelolaan wilayah kerja pertambangan migas Blok Cepu belum resmi diperpanjangan. Kementerian Energi dan Sumber Dayq Mineral (ESDM) dan ExxonMobil hingga kini masih bernegosiasi dan belum mencapai kesepakatan.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi mengatakan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk perpanjangan kontrak kerja Blok Cepu.

“Belum,” kata Heru didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan dikonfirmasi suarabanyuurip.com di sela-sela melihat pameran produk UMKM dalam rangkaian Lokakarya Media 2026 di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).

Heru mengaku tidak mengetahui persoalan yang menyebabkan negosiasi perpanjangan kontrak kerja Blok Cepu berjalan alot dan belum menemukan kesepakatan.

“Itu yang tahu pemerintah,” ucapnya.

Pemeran UMKM Jabanusa.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyiadi (jaket hitam) di dampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan mengunjungi stan UMKM binaan EMCL di pameran dalam rangkaian Lokakarya Media 2026.

Kontrak Kerja Migas Blok Cepu berakhir pada 2035. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wlayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan, bahwa kontraktor melalui SKK Migas mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama kepada Menteri ESDM.

Baca Juga :   PD Muhammadiyah Bojonegoro Kutuk Keras Kasus Buang Bayi

Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama.

Perpanjangan kontrak pengelolaan migas Blok Cepu menjadi bagian dari implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.

ART adalah perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 untuk menetapkan besaran tarif resiprokal, penghapusan hambatan non-tarif, serta kerja sama investasi dan perdagangan digital.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan, poin yang bergulir dalam negosiasi dengan ExxonMobil diantaranya mengenai hak-hak pembagian hasil produksi, yang meliputi berapa hak pemerintah dan berapa hak perusahaan.

Bahlil menegaskan hak atau pendapatan bagi negara jauh lebih penting, sehingga masih memikirkan cara mana yang paling menguntungkan untuk negara.

“Kami belum ketemunya di situ, tetapi secara prinsip yang lain kita sudah ketemu,” ujarnya.

Komposisi saham pengelolaan migas Blok Cepu saat ini adalah 45 persen milik Pertamina, 45 persen milik ExxonMobil, dan 10 persen untuk empat badan usaha milik daerah (BUMD) yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS).

Baca Juga :   SKK Migas: Penghentian Sementara Operasi ExxonMobil di Blok Cepu Telah Disetujui

Keempat BUMD yang mengelola Parricipating Interest (PI) 10% Blok Cepu adalah BUMD Bojonegoro, PT. Asri Dharma Sejahtera/ADS (4,5%), BUMD Provinsi Jatim PT. Petrogas Jatim Utama/PJU (2,2%), BUMD Blora PT Blora Patragas Hulu/BPH (2,28 %), dan BUMD Provinsi Jateng PT Sarana Patra Hulu Cepu/SPHC (1,1%).

“Exxon menemukan beberapa sumber baru lagi, maka mereka ingin memperpanjang,” tegas Bahlil.

Rencana perpanjangan kontrak pengelolaan migas Blok Cepu mendapat perhatian serius asosisi daerah penghasil migas dan energi terbaharukan ADPMET. Unsur pimpinan ADPMET diantaranya Bupati Bojonegoro dan Blora, telah merekomendasikan pentingnya menempatkan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari kebijakan industri hulu migas.

Karena itu, produksi migas jangka panjang harus diiringi dengan penguatan pengelolaan lingkungan, perlindungan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas dan kenyamanan hidup masyarakat sekitar wilayah operasi.

ADPMT menilai perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Cepu  menjadi momentum strategis untuk mendorong transformasi industri migas yang lebih berkelanjutan mengedepankan kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kesiapan daerah penghasil dalam menghadapi era transisi energi.

“Perpanjangan kontrak Blok Cepu bukan sekadar keputusan investasi, melainkan momentum strategis untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup generasi mendatang,” kata Ketua ADPMT, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait