SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kasus ilegal logging (pembalakan liar) dua batang kayu jati di kawasan hutan wilayah Perum Perhutani KHP Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berakhir dengan mekanisme Restorasi Justice (RJ).
Pihak KPH Padangan memberi maaf kepada pembalak, Suginanto, asal Bojonegoro, yang sebelumnya sempat diperiksa Polres setempat. Perdamaian kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang menjadi dasar bagi penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro untuk menghentikan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah.
Sejak laporan diterima, penyidik telah berupaya mencari penyelesaian lain dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Proses penyidikan tetap berjalan karena sebelumnya belum ada persetujuan dari Perhutani, untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.
“Dari awal penerimaan laporan, dari Polres Bojonegoro telah mencoba melakukan upaya penyampaian kepada pihak Perhutani berkaitan dengan upaya-upaya lain yang bisa ditempuh dengan pihak pelaku,” kata AKP Cipto Dwi Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Kesepakatan baru tercapai setelah koordinasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta internal Perum Perhutani.
Koordinasi tersebut menghasilkan kesediaan Perhutani memberikan maaf kepada Suginanto. Selanjutnya penyidik menggelar mediasi antara Perhutani KPH Padangan sebagai pelapor, dengan Suginanto yang didampingi keluarga dan pemerintah desa setempat pada Selasa (22/09/2026) malam.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat berdamai sesuai mekanisme keadilan restoratif. Suginanto mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Barang bukti berupa batangan kayu hasil penebangan dikembalikan kepada Perhutani.
“Kesepakatan perdamaian sesuai mekanisme pelaksanaan keadilan restoratif yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” beber alumus SMA Negeri 1 Bojonegoro ini.
Menurut dia, kesepakatan perdamaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan. Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan terkait penghentian perkara tersebut.
Cipto, begitu sapaan akrabnya, menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin.
“Ini juga upaya untuk tetap sama-sama menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Secara terpisah Administratur (ADM) KPH Padangan, Munawar, mengatakan, kesepakatan perdamaian dengan Suginanto telah dituangkan dalam surat yang ditandatangani yang bersangkutan sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Salah satu poin dalam kesepakatan adalah Suginanto tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami meminta untuk perbuatan tersebut tidak akan diulangi lagi oleh pelaku, dan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani tersangka,” ungkapnya.
Namun, Munawar menegaskan, penyelesaian melalui RJ hanya diberikan kepada Suginanto. Sebab, dalam perkara pengambilan dua batang kayu jati tersebut terdapat pelaku lain yang hingga kini belum ditangkap polisi.
Pihaknya memastikan mekanisme RJ tidak akan diberikan kepada pelaku tersebut. Perbedaan sikap tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan aksi pengambilan kayu yang dilakukan berulang kali oleh pelaku lain.
“Untuk pelaku yang kedua, kami tidak akan melakukan proses RJ karena pelaku yang belum tertangkap ini, informasi yang kami dapatkan, sudah beberapa kali melakukan perbuatan illegal logging,” ujarnya.
Selain itu, tambah Munawar, para petugas Perhutani harus bekerja keras menjaga kawasan hutan dan mencegah pencurian kayu. Petugas harus bekerja 24 jam menjaga hutan.
“Kami menjaga perasaan para mantri yang rela meluangkan waktu. Jadi tidak akan kami maafkan bagi pelaku lainnya,” tegasnya.
Munawar menekankan, penyelesaian perkara Suginanto melalui RJ tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan Perhutani untuk menyelesaikan seluruh kasus illegal logging.
“Jangan berharap proses RJ yang dialami oleh pelaku Suginanto bisa diterapkan ke yang lain, karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang belum tertangkap sudah berkali-kali melakukan illegal logging,” pungkasnya.(fin)





