Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna meminimalisir tingkat kenakalan remaja, sebanyak 46 Rumah Restorative Justice (RJ) didirikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di lingkungan sekolah. Keadilan Restoratif ini diluncurkan secara resmi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Bojonegoro, Selasa (07/02023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Taman mengatakan, pihaknya hadir dalam hal RJ ini nantinya sebagai Jaksa Pengacara Perkara untuk memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan, dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
“Di mana kami memajukan, mendukung semua program-program yang dilakukan oleh Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro-Tuban dan segenap jajaran,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Diungkapkan, bahwa terbentuknya rumah keadilan ini berdasar surat keputusan dari Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jatim wilayah Bojonegoro-Tuban.
“Beliau berinisiatif untuk mendirikan Rumah RJ di lingkungan sekolah. Dan alhamdulillah kini sudah terbentuk di 46 sekolah,” ungkapnya.
Pria asli Madura ini menambahkan, RJ untuk 46 sekolah itu terdiri dari 20 SMA, 19 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 7 Sekolah Luar Biasa (SLB), tersebar di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Rumah RJ tersebut akan dipergunakan sebagai tempat mediasi atau sebagai mediator penanganan-penanganan perkara yang memang dihentikan penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif.
“Dan juga sebagai tempat kegiatan hal yang berkaitan dengan penyelesaian masalah hukum lainnya. Apakah itu konsultasi, ataukah diskusi, yang memang dibutuhkan oleh Kacabdindik Provinsi Jatim di Bojonegoro,” ucapnya.
Kajari yang akrab disapa BT ini menandaskan, bahwa terhadap siapa yang membutuhkan Jaksa, maka pihaknya akan hadir. Berkaitan hal itu, dia memerintahkan pula kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) untuk menjaga kelangsungan Rumah RJ tersebut.
“Makanya kami muter juga. Harapan saya, dengan hadirnya Rumah RJ di lingkungan sekolah tingkat kenakalan remaja bisa diminimalisir. Dan juga bagaimana teman-teman dari jajaran dinas (Cabdindik) dalam melaksanakan kegiatan benar-benar on the track pada aturan dan minim terjadinya risiko yang berkaitan masalah hukum,” harapnya.
Sementara Kacabdindik Provinsi Jatim wilayah Bojonegoro-Tuban, Adi Prayitno membenarkan, bahwa rumah keadilan restoratif merupakan inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Dalam inisiasi atau gagasan itu disebutkan, untuk masing-masing wilayah harus mempunyai rumah RJ, fungsinya untuk konsultasi dan pendampingan tentang hukum.
Latar belakangnya adalah, jika di dalam perjalanan kegiatan pendidikan ada hal hal yang bersinggungan dengan hukum, namun ada pihak yang memiliki pemahaman soal hukum, maka pihaknya bisa meminta penyuluhan dan pendampingan sebagai bentuk kerja sama dengan Kejari Bojonegoro.
“Ini demi peningkatan kualitas pendidikan di Bojonegoro. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Peresmian Rumah RJ ini ditandai secara simbolis dengan pemukulan gong dan pemotongan pita oleh Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.(fin)