SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gondang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, masih didalami aparat kepolisian.
Penyelidikan ini dilakukan setelah puluhan pohon jati di petak 160, 161, dan 162 ditemukan telah ditebang. Tidak hanya itu, sebagian kayu hasil tebangan juga diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Kapolsek Gondang, AKP Zakaria Abdul Rahim mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap perkara tersebut.
“Masih lidik (penyelidikan, red.),” kata Zakaria saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Rabu (19/8/2026) siang.
Dalam penanganan kasus ini, KPH Bojonegoro sebelumnya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan hutan tersebut.
Dari pemeriksaan itu, dua petugas, masing-masing mantri dan mandor RPH Sukun, telah dikenai sanksi nonjob. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengamanan wilayah tempat puluhan pohon jati tersebut ditemukan hilang.
Namun, pemberian sanksi internal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan kedua petugas dalam dugaan pembalakan liar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan petugas atau pihak lain dalam kasus tersebut, Zakaria belum memberikan keterangan lebih jauh.
“Maaf kami belum bisa jawab,” ujarnya.
Polisi masih mendalami bagaimana pohon-pohon jati yang berada dalam kawasan pengawasan KPH Bojonegoro bisa ditebang sebelum masa panen dan sebagian kayunya kemudian hilang.
Diberitakan sebelumnya, KPH Bojonegoro menyebut tanaman jati di lokasi tersebut sebenarnya belum masuk masa panen. Pohon-pohon itu diproyeksikan baru dapat dipanen pada 2028.
Temuan penebangan sebelum waktunya itu kemudian memicu pemeriksaan internal di lingkungan KPH Bojonegoro sekaligus penyelidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kayu jati tersebut.
Sementara itu, hingga kini, polisi belum menyampaikan adanya tersangka maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai pelaku.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan apakah terdapat unsur kelalaian maupun keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.(fin)





