Polisi Dalami Dugaan Pembalakan Liar Jati di RPH Sukun Bojonegoro

Penebangan liar
Tunggak pohon jati sisa hasil penebangan liar di RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gondang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, masih didalami aparat kepolisian.

‎Penyelidikan ini dilakukan setelah puluhan pohon jati di petak 160, 161, dan 162 ditemukan telah ditebang. Tidak hanya itu, sebagian kayu hasil tebangan juga diketahui sudah tidak berada di lokasi.

‎Kapolsek Gondang, AKP Zakaria Abdul Rahim mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap perkara tersebut.

‎“Masih lidik (penyelidikan, red.),” kata Zakaria saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Rabu (19/8/2026) siang.

‎Dalam penanganan kasus ini, KPH Bojonegoro sebelumnya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan kawasan hutan tersebut.

‎Dari pemeriksaan itu, dua petugas, masing-masing mantri dan mandor RPH Sukun, telah dikenai sanksi nonjob. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengamanan wilayah tempat puluhan pohon jati tersebut ditemukan hilang.

‎Namun, pemberian sanksi internal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan kedua petugas dalam dugaan pembalakan liar.

Baca Juga :   Hibah Pupuk Pemanfaat Lahan Hutan Bojonegoro Terbagi dalam KHDPK dan Perhutani

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan petugas atau pihak lain dalam kasus tersebut, Zakaria belum memberikan keterangan lebih jauh.

‎“Maaf kami belum bisa jawab,” ujarnya.

‎Polisi masih mendalami bagaimana pohon-pohon jati yang berada dalam kawasan pengawasan KPH Bojonegoro bisa ditebang sebelum masa panen dan sebagian kayunya kemudian hilang.

‎Diberitakan sebelumnya, KPH Bojonegoro menyebut tanaman jati di lokasi tersebut sebenarnya belum masuk masa panen. Pohon-pohon itu diproyeksikan baru dapat dipanen pada 2028.

‎Temuan penebangan sebelum waktunya itu kemudian memicu pemeriksaan internal di lingkungan KPH Bojonegoro sekaligus penyelidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kayu jati tersebut.

‎Sementara itu, hingga kini, polisi belum menyampaikan adanya tersangka maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai pelaku.

‎Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan apakah terdapat unsur kelalaian maupun keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait