Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Hilang, KPH Bojonegoro Duga Ada Oknum Terlibat

Pemotongan pohon jati liar
ILEGAL LOGGING : Sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon jati yang ditebang secara liar di wilayah RPH Sukun, KPH Bojonegoro.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Puluhan pohon jati di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro ditemukan hilang ditebang secara ilegal. Pohon-pohon tersebut berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Temuan itu diketahui setelah petugas Perhutani melakukan pengecekan di lapangan. Petugas menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon jati yang seharusnya baru masuk agenda pemanenan pada 2028.

‎Wakil Administratur KPH Bojonegoro, Kiswanto, membenarkan adanya penebangan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, puluhan pohon jati yang direncanakan dipanen pada 2028 telah ditebang dan hilang.

‎“Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang,” kata Kiswanto kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (11/8/2026).

‎Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Selain proses hukum, KPH Bojonegoro juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.

Baca Juga :   Ajaran Ilmu Sejati Menjaga Harmoni Sosial di Bojonegoro

‎Pemeriksaan internal dilakukan karena KPH beranggapan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan maupun kelalaian oknum internal dalam hilangnya puluhan pohon jati tersebut.

‎Kiswanto menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan petugas yang terbukti terlibat, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Jika memang anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

‎Menurut Kiswanto, kasus dugaan keterlibatan maupun kelalaian petugas dalam praktik ilegal logging bukan kali pertama terjadi di wilayah kerja KPH Bojonegoro. Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya telah memberikan sanksi kepada sejumlah petugas yang terbukti lalai maupun terlibat dalam kasus pembalakan liar.

‎Sanksi yang diberikan, kata dia, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi berupa pemotongan upah. Sedangkan petugas yang terbukti terlibat langsung dalam praktik ilegal logging dapat dikenai sanksi lebih berat.

‎“Kami telah banyak menjatuhkan sanksi kepada petugas kami. Jika memang lalai dalam menjalankan tugas, maka kami akan menjatuhkan sanksi ringan berupa pemotongan upah. Namun jika terbukti terlibat, maka kami akan menjatuhkan sanksi berat, berupa pemotongan upah dan pemindahan pekerjaan,” terangnya.

Baca Juga :   Diduga Korupsi, Kades Kapas Diamankan Polres Bojonegoro

‎Selain kasus terbaru tersebut, Kiswanto mengungkapkan, bahwa kepolisian masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging di wilayah RPH Sukun. Saat ini, terdapat tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di lokasi tersebut.

‎“Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait