SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro menjatuhkan sanksi nonjob kepada dua petugas yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan hutan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sanksi tersebut diberikan setelah KPH Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap tujuh petugas menyusul hilangnya puluhan pohon jati di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun. Pohon-pohon tersebut diduga ditebang secara ilegal.
Administrator KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, mengatakan, dua petugas yang dikenai sanksi merupakan Mantri Sukun dan seorang mandor. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengamanan wilayah tempat pohon-pohon jati tersebut hilang.
“Sudah, Mantri Sukun langsung kami kandangkan (nonjob), beserta mandor juga langsung kita kandangkan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (15/8/2026).
Namun, sanksi nonjob tersebut belum menjadi akhir dari proses pemeriksaan. KPH Bojonegoro masih mendalami aktivitas dan keberadaan kedua petugas ketika dugaan penebangan terjadi.
Juwanto, sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam dugaan pencurian kayu. Jika pemeriksaan lanjutan menemukan bukti yang cukup kuat, sanksi akan diperberat.
“Bila pada pemeriksaan berikutnya terbukti kuat, akan langsung saya copot jabatan,” tegasnya.
Puluhan pohon jati yang hilang tersebut berada di tiga petak kawasan RPH Sukun. Berdasarkan data, tanaman jati di lokasi tersebut sebelumnya diproyeksikan memasuki masa panen pada 2028.
Kasus tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah tunggak serta bekas penebangan pohon jati.
Temuan itu selanjutnya menjadi dasar KPH Bojonegoro melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui bagaimana pengawasan kawasan hutan dilakukan hingga puluhan pohon dapat ditebang.
Selain pemeriksaan internal, KPH Bojonegoro juga melaporkan dugaan pembalakan liar tersebut kepada kepolisian. Laporan pengaduan disampaikan ke Polsek Gondang pada Kamis (13/8/2026) malam.
Kapolsek Gondang, AKP Zakaria, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Setelah menerima pengaduan, kami meminta waktu sebentar untuk melakukan penyelidikan,” tutur AKP Zakaria.
Di tengah proses pemeriksaan internal dan penyelidikan kepolisian, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur, Dewanto menegaskan, bahwa pemberian sanksi kepada petugas harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Pernyataan Dewanto disampaikan menyusul keputusan KPH Bojonegoro menonjobkan dua petugas tersebut. Menurutnya, seseorang yang memiliki tanggung jawab atas suatu wilayah tidak serta-merta dapat langsung dianggap terlibat.
Perhutani, kata dia, perlu melihat apakah persoalan tersebut terjadi karena kelalaian atau terdapat keterlibatan langsung dalam dugaan pencurian kayu.
“Ini untuk Asper juga secara berjenjang. Kalau ada hukuman ringan, sedang, berat, nanti keterlibatan apakah dia terlibat secara lalai atau memang ikut terlibat, itu berdasarkan pengembangan proses ini,” ujar Dewanto, Sabtu (15/8/2026) sore.
Menurut Dewanto, petugas lapangan memiliki wilayah pengamanan yang luas. Karena itu, bentuk pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Misalnya kelalaian karena luasnya banyak. Dia sudah dilapori, tetapi lupa, itu nanti semua ada aturannya,” jelasnya.
Ditambahkan, Perhutani memiliki sejumlah tingkatan sanksi bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat kesalahan maupun keterlibatan.
“Kalau memang terlibat, sanksinya bisa dikeluarkan oleh Perhutani, diturunkan pangkat, atau dinonjobkan,” katanya.
Dia juga mencontohkan, sebelumnya pernah ada petugas dengan jabatan Asisten Perhutani (Asper) yang dikenai sanksi nonjob dan kemudian dipindahkan dari posisi tersebut. Menurutnya, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
“Seperti yang dulu, saya waktu di Jakarta pernah mendengar Asper Gondang pernah dinonjobkan, terus digeser, bukan jadi Asper lagi. Bisa begitu, tergantung hasil penyidikan dan penyelidikannya teman-teman di lapangan,” bebernya.
Selain mengungkapkan adanya sanksi terhadap petugas, Dewanto meminta masyarakat ikut berperan dalam menjaga kawasan hutan. Sebab, pengamanan kawasan hutan tidak dapat sepenuhnya hanya mengandalkan petugas Perhutani.
“Hutan itu yang menjaga bukan hanya Perhutani, tetapi juga seluruh masyarakat untuk menjaga,” tegasnya.
Dewanto berharap masyarakat yang mengetahui dugaan pencurian kayu maupun aktivitas mencurigakan di kawasan hutan segera menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Saya berharap semua warga itu bisa ikut menjaga hutan. Kalau ada sesuatu, menginformasikan ke petugas di lapangan, biar nanti yang bertindak petugas,” tandasnya.(fin)





