SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Perizinan pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Banyugeni di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih berproses di pemerintah pusat.
Sedangkan kabar dari Pemkab Bojonegoro menyebut, sejumlah perizinan terkait lapangan Migas tersebut telah terbit. Sementara untuk persetujuan lingkungan masih dalam tahap penapisan.
“Untuk Lapangan Migas Banyugeni (Kepohbaru) dapat kami sampaikan bahwa perizinannya termasuk kewenangan pusat,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Yudhistira Adi Nugraha, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (5/10/2026).
Dia menjelaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan tersebut sudah terbit. Sedangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Untuk persetujuan lingkungan statusnya masih proses penapisan di Amdalnet,” ujarnya.
Sebelumnya Manager Communication, Relation, Community Involvement and Development (Comrel CID) Regional 4, Rahmat Drajat, menyampaikan persiapan pengembangan Lapangan Banyugeni telah berjalan.
Dia mengatakan sejumlah persyaratan lingkungan dan tata ruang, di antaranya persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah diselesaikan. Persiapan lokasi juga telah rampung.
Untuk tahap berikutnya, kegiatan masih menunggu alokasi rig pengeboran. Rencananya, rig yang digunakan berasal dari Sukowati Pad-B. Kegiatan pengeboran awal atau tajak sumur Lapangan Banyugeni ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.(fin)





